TANGERANG RAYA

Disegel, Aparat Dapati Miras dan Alat Kontrasepsi di Famous Karaoke

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (16/10/2025) dini hari. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran ialah Famous Karaoke di kawasan Serpong, yang akhirnya disegel sementara usai petugas menemukan berbagai pelanggaran.

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan bahwa dalam razia tersebut pihaknya menemukan 99 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar, serta sejumlah alat kontrasepsi di dalam ruangan karaoke.

“Kami amankan 99 botol miras dan sejumlah alat kontrasepsi dari lokasi. Selain itu, terdapat 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) yang juga kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muksin kepada wartawan.

Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tentang kegiatan usaha hiburan malam dan larangan penyalahgunaan tempat usaha.

Menurut Muksin, keberadaan minuman keras dan alat kontrasepsi di tempat hiburan tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang serius terhadap aturan yang berlaku.

“Temuan ini jelas tidak sesuai dengan izin usaha yang mereka miliki. Karena itu, tempat tersebut langsung kami segel sementara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, seluruh wanita yang diamankan dari lokasi dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk didata dan dimintai keterangan.

“Kami masih mendalami peran masing-masing. Mereka akan diperiksa satu per satu oleh tim penegakan perda,” tambahnya.

Muksin menegaskan, kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Tangsel untuk memastikan seluruh tempat hiburan beroperasi sesuai peraturan dan menjaga ketertiban umum.

“Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan kondusif. Bagi tempat usaha yang melanggar, kami tidak akan segan menindak tegas,” tutupnya.

Penyegelan Famous Karaoke ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Tangsel agar tidak melanggar aturan dan selalu menjaga norma serta ketertiban masyarakat.

redaksi

Recent Posts

1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Ikuti Khataman Al-Qur’an Sambut Hari Santri

PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…

9 jam ago

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

11 jam ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

1 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

2 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

2 hari ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

3 hari ago