TANGERANG RAYA

Disegel, Aparat Dapati Miras dan Alat Kontrasepsi di Famous Karaoke

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (16/10/2025) dini hari. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran ialah Famous Karaoke di kawasan Serpong, yang akhirnya disegel sementara usai petugas menemukan berbagai pelanggaran.

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan bahwa dalam razia tersebut pihaknya menemukan 99 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar, serta sejumlah alat kontrasepsi di dalam ruangan karaoke.

“Kami amankan 99 botol miras dan sejumlah alat kontrasepsi dari lokasi. Selain itu, terdapat 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) yang juga kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muksin kepada wartawan.

Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tentang kegiatan usaha hiburan malam dan larangan penyalahgunaan tempat usaha.

Menurut Muksin, keberadaan minuman keras dan alat kontrasepsi di tempat hiburan tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang serius terhadap aturan yang berlaku.

“Temuan ini jelas tidak sesuai dengan izin usaha yang mereka miliki. Karena itu, tempat tersebut langsung kami segel sementara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, seluruh wanita yang diamankan dari lokasi dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk didata dan dimintai keterangan.

“Kami masih mendalami peran masing-masing. Mereka akan diperiksa satu per satu oleh tim penegakan perda,” tambahnya.

Muksin menegaskan, kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Tangsel untuk memastikan seluruh tempat hiburan beroperasi sesuai peraturan dan menjaga ketertiban umum.

“Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan kondusif. Bagi tempat usaha yang melanggar, kami tidak akan segan menindak tegas,” tutupnya.

Penyegelan Famous Karaoke ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Tangsel agar tidak melanggar aturan dan selalu menjaga norma serta ketertiban masyarakat.

redaksi

Recent Posts

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia…

13 jam ago

Persiapan Porprov Banten 2026 Dikebut! OC Segera Disahkan, Tangsel Mulai Masuk Tahap Finalisasi

Bantenonline.com – Persiapan menuju Porprov Banten 2026 terus dipercepat. Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan…

14 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Tingkatkan Minat Siswa ke Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

15 jam ago

Ini Respons Fraksi PKS soal Penunjukan Muslim Taufik Jadi Plt Sekwan Pandeglang

PANDEGLANG, –Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pandeglang menyambut positif keputusan Bupati Pandeglang Dewi…

15 jam ago

Kejari Pandeglang Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Laka Maut yang Libatkan Mursidi

PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara kecelakaan lalu lintas maut…

16 jam ago

DPRD Pandeglang Dorong Muslim Taufik Jadi Sekwan Definitif

PANDEGLANG, –DPRD Kabupaten Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera menetapkan Muslim Taufik sebagai Sekretaris…

17 jam ago