TANGERANG RAYA

Disegel, Aparat Dapati Miras dan Alat Kontrasepsi di Famous Karaoke

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (16/10/2025) dini hari. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran ialah Famous Karaoke di kawasan Serpong, yang akhirnya disegel sementara usai petugas menemukan berbagai pelanggaran.

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan bahwa dalam razia tersebut pihaknya menemukan 99 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar, serta sejumlah alat kontrasepsi di dalam ruangan karaoke.

“Kami amankan 99 botol miras dan sejumlah alat kontrasepsi dari lokasi. Selain itu, terdapat 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) yang juga kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muksin kepada wartawan.

Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tentang kegiatan usaha hiburan malam dan larangan penyalahgunaan tempat usaha.

Menurut Muksin, keberadaan minuman keras dan alat kontrasepsi di tempat hiburan tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang serius terhadap aturan yang berlaku.

“Temuan ini jelas tidak sesuai dengan izin usaha yang mereka miliki. Karena itu, tempat tersebut langsung kami segel sementara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, seluruh wanita yang diamankan dari lokasi dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk didata dan dimintai keterangan.

“Kami masih mendalami peran masing-masing. Mereka akan diperiksa satu per satu oleh tim penegakan perda,” tambahnya.

Muksin menegaskan, kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Tangsel untuk memastikan seluruh tempat hiburan beroperasi sesuai peraturan dan menjaga ketertiban umum.

“Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan kondusif. Bagi tempat usaha yang melanggar, kami tidak akan segan menindak tegas,” tutupnya.

Penyegelan Famous Karaoke ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Tangsel agar tidak melanggar aturan dan selalu menjaga norma serta ketertiban masyarakat.

redaksi

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

5 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

7 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

8 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

9 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

10 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

11 jam ago