TANGERANG RAYA

Disegel, Aparat Dapati Miras dan Alat Kontrasepsi di Famous Karaoke

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia besar-besaran di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (16/10/2025) dini hari. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran ialah Famous Karaoke di kawasan Serpong, yang akhirnya disegel sementara usai petugas menemukan berbagai pelanggaran.

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan bahwa dalam razia tersebut pihaknya menemukan 99 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak memiliki izin edar, serta sejumlah alat kontrasepsi di dalam ruangan karaoke.

“Kami amankan 99 botol miras dan sejumlah alat kontrasepsi dari lokasi. Selain itu, terdapat 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) yang juga kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muksin kepada wartawan.

Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur tentang kegiatan usaha hiburan malam dan larangan penyalahgunaan tempat usaha.

Menurut Muksin, keberadaan minuman keras dan alat kontrasepsi di tempat hiburan tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang serius terhadap aturan yang berlaku.

“Temuan ini jelas tidak sesuai dengan izin usaha yang mereka miliki. Karena itu, tempat tersebut langsung kami segel sementara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Selain itu, seluruh wanita yang diamankan dari lokasi dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk didata dan dimintai keterangan.

“Kami masih mendalami peran masing-masing. Mereka akan diperiksa satu per satu oleh tim penegakan perda,” tambahnya.

Muksin menegaskan, kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Tangsel untuk memastikan seluruh tempat hiburan beroperasi sesuai peraturan dan menjaga ketertiban umum.

“Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan kondusif. Bagi tempat usaha yang melanggar, kami tidak akan segan menindak tegas,” tutupnya.

Penyegelan Famous Karaoke ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Tangsel agar tidak melanggar aturan dan selalu menjaga norma serta ketertiban masyarakat.

redaksi

Recent Posts

Kokolot Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia, Gubernur Banten Sampaikan Duka

LEBAK, – Kokolot Baduy atau tokoh masyarakat Baduy, Saidi Putra, meninggal dunia pada Jumat (4/9/2026).…

20 jam ago

Rutan Pandeglang Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan, Deteksi Penyakit Sejak Dini

PANDEGLANG, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga…

1 hari ago

Gubernur Banten Turun Tangan, Sengketa TKIP-SDIP Pamulang Akan Dimediasi

TANGSEL, - Gubernur Banten Andra Soni turun tangan menyikapi sengketa kepemilikan dan pengelolaan TK Islam…

2 hari ago

Didesak Teken Pakta Integritas, Tiga Pimpinan DPRD Pandeglang Temui Ratusan Mahasiswa

PANDEGLANG, – Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang turun langsung menemui sedikitnya 200 mahasiswa yang tergabung…

2 hari ago

Mahasiswa Pandeglang Soroti PAD dan Anggaran DPRD Rp1,1 Miliar: Jangan Cuma Nikmati Fasilitas!

PANDEGLANG, – Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten…

2 hari ago

KONI Tangsel Tegaskan Tiga Kendaraan Operasional Dipakai Untuk Pembinaan Olahraga

Bantenonline.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait pengadaan…

2 hari ago