TANGERANG RAYA

41 Wanita LC Famous Karaoke Diamankan Pol PP Kedapatan Alat Kontrasepsi

TANGSEL – Razia besar-besaran yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Kamis (16/10/2025) dini hari bikin heboh dunia malam Serpong.

Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam, salah satunya Famous Karaoke, dan hasilnya bikin geleng kepala — 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) diamankan bersama puluhan botol minuman keras dan alat kontrasepsi di lokasi.

Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, membenarkan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Miras 99 botol yang kami amankan. Selain itu, 41 wanita diduga LC kami bawa untuk pemeriksaan karena ditemukan juga alat kontrasepsi di lokasi,” ungkap Muksin kepada wartawan, Kamis dini hari.

Razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin usaha. Saat tim gabungan Satpol PP mendatangi lokasi, suasana langsung tegang. Beberapa wanita panik ketika petugas menemukan barang bukti yang tidak semestinya ada di ruang karaoke.

Seluruh wanita yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita 99 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.

“Saat ini semuanya kami data dan periksa untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lain,” tambah Muksin.

Pihaknya menegaskan, razia ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemkot Tangsel dalam menegakkan aturan dan menjaga moralitas di ruang publik.

“Kami akan terus melakukan operasi di seluruh wilayah. Tujuannya bukan hanya menindak, tapi juga memberi efek jera agar tempat hiburan malam tidak seenaknya melanggar aturan,” ujarnya.

Razia di Famous Karaoke ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana Satpol PP Tangsel semakin serius menertibkan tempat hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin usaha hiburan karaoke.

Warga sekitar pun mengapresiasi langkah tegas tersebut dan berharap pemerintah daerah lebih rutin melakukan pengawasan agar tempat hiburan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial.

redaksi

Recent Posts

DPP KNPI Apresiasi Langkah Cepat Kejagung Tangani Persoalan di BGN

JAKARTA, –Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung…

5 menit ago

Bupati Dewi Segera Lantik Sekwan dan Asda II Definitif, Tunggu Pertek BKN

PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera mengisi jabatan definitif Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Asisten Daerah…

14 menit ago

STIKes Salsabila Serang Dorong Peran Apotek dalam Deteksi Dini TBC

SERANG, – Tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Salsabila Serang mendorong optimalisasi peran apotek…

30 menit ago

Polisi Buru 2 Buronan Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

SERANG, – Polda Banten masih memburu dua buronan kasus pencurian kabel persinyalan kereta api yang…

39 menit ago

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia…

15 jam ago

Persiapan Porprov Banten 2026 Dikebut! OC Segera Disahkan, Tangsel Mulai Masuk Tahap Finalisasi

Bantenonline.com – Persiapan menuju Porprov Banten 2026 terus dipercepat. Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan…

16 jam ago