TANGERANG RAYA

41 Wanita LC Famous Karaoke Diamankan Pol PP Kedapatan Alat Kontrasepsi

TANGSEL – Razia besar-besaran yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Kamis (16/10/2025) dini hari bikin heboh dunia malam Serpong.

Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam, salah satunya Famous Karaoke, dan hasilnya bikin geleng kepala — 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) diamankan bersama puluhan botol minuman keras dan alat kontrasepsi di lokasi.

Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, membenarkan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Miras 99 botol yang kami amankan. Selain itu, 41 wanita diduga LC kami bawa untuk pemeriksaan karena ditemukan juga alat kontrasepsi di lokasi,” ungkap Muksin kepada wartawan, Kamis dini hari.

Razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin usaha. Saat tim gabungan Satpol PP mendatangi lokasi, suasana langsung tegang. Beberapa wanita panik ketika petugas menemukan barang bukti yang tidak semestinya ada di ruang karaoke.

Seluruh wanita yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita 99 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.

“Saat ini semuanya kami data dan periksa untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lain,” tambah Muksin.

Pihaknya menegaskan, razia ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemkot Tangsel dalam menegakkan aturan dan menjaga moralitas di ruang publik.

“Kami akan terus melakukan operasi di seluruh wilayah. Tujuannya bukan hanya menindak, tapi juga memberi efek jera agar tempat hiburan malam tidak seenaknya melanggar aturan,” ujarnya.

Razia di Famous Karaoke ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana Satpol PP Tangsel semakin serius menertibkan tempat hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin usaha hiburan karaoke.

Warga sekitar pun mengapresiasi langkah tegas tersebut dan berharap pemerintah daerah lebih rutin melakukan pengawasan agar tempat hiburan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial.

redaksi

Recent Posts

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

1 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

11 jam ago

Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…

12 jam ago

Tak Main-Main, Tangsel Siap Total Gelar Porprov Banten 2026

Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…

12 jam ago

Mediasi Deadlock, Gugatan Napi Vs Lapas IIA Serang Lanjut Sidang

SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…

16 jam ago

Arif Rahman Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Banten

SERANG, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Rahman menyoroti maraknya tambang…

17 jam ago