TANGERANG RAYA

41 Wanita LC Famous Karaoke Diamankan Pol PP Kedapatan Alat Kontrasepsi

TANGSEL – Razia besar-besaran yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Kamis (16/10/2025) dini hari bikin heboh dunia malam Serpong.

Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam, salah satunya Famous Karaoke, dan hasilnya bikin geleng kepala — 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) diamankan bersama puluhan botol minuman keras dan alat kontrasepsi di lokasi.

Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, membenarkan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Miras 99 botol yang kami amankan. Selain itu, 41 wanita diduga LC kami bawa untuk pemeriksaan karena ditemukan juga alat kontrasepsi di lokasi,” ungkap Muksin kepada wartawan, Kamis dini hari.

Razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin usaha. Saat tim gabungan Satpol PP mendatangi lokasi, suasana langsung tegang. Beberapa wanita panik ketika petugas menemukan barang bukti yang tidak semestinya ada di ruang karaoke.

Seluruh wanita yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita 99 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.

“Saat ini semuanya kami data dan periksa untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lain,” tambah Muksin.

Pihaknya menegaskan, razia ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemkot Tangsel dalam menegakkan aturan dan menjaga moralitas di ruang publik.

“Kami akan terus melakukan operasi di seluruh wilayah. Tujuannya bukan hanya menindak, tapi juga memberi efek jera agar tempat hiburan malam tidak seenaknya melanggar aturan,” ujarnya.

Razia di Famous Karaoke ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana Satpol PP Tangsel semakin serius menertibkan tempat hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin usaha hiburan karaoke.

Warga sekitar pun mengapresiasi langkah tegas tersebut dan berharap pemerintah daerah lebih rutin melakukan pengawasan agar tempat hiburan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial.

redaksi

Recent Posts

Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia…

14 jam ago

Persiapan Porprov Banten 2026 Dikebut! OC Segera Disahkan, Tangsel Mulai Masuk Tahap Finalisasi

Bantenonline.com – Persiapan menuju Porprov Banten 2026 terus dipercepat. Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan…

15 jam ago

Program Sekolah Gratis Andra Soni Tingkatkan Minat Siswa ke Sekolah Swasta

TANGERANG, – Program Sekolah Gratis (PSG) untuk sekolah swasta yang digagas Gubernur Banten Andra Soni…

16 jam ago

Ini Respons Fraksi PKS soal Penunjukan Muslim Taufik Jadi Plt Sekwan Pandeglang

PANDEGLANG, –Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pandeglang menyambut positif keputusan Bupati Pandeglang Dewi…

17 jam ago

Kejari Pandeglang Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Laka Maut yang Libatkan Mursidi

PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara kecelakaan lalu lintas maut…

18 jam ago

DPRD Pandeglang Dorong Muslim Taufik Jadi Sekwan Definitif

PANDEGLANG, –DPRD Kabupaten Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera menetapkan Muslim Taufik sebagai Sekretaris…

18 jam ago