TANGERANG RAYA

41 Wanita LC Famous Karaoke Diamankan Pol PP Kedapatan Alat Kontrasepsi

TANGSEL – Razia besar-besaran yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Kamis (16/10/2025) dini hari bikin heboh dunia malam Serpong.

Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam, salah satunya Famous Karaoke, dan hasilnya bikin geleng kepala — 41 wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) diamankan bersama puluhan botol minuman keras dan alat kontrasepsi di lokasi.

Kabid Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, membenarkan bahwa dalam operasi tersebut petugas menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

“Miras 99 botol yang kami amankan. Selain itu, 41 wanita diduga LC kami bawa untuk pemeriksaan karena ditemukan juga alat kontrasepsi di lokasi,” ungkap Muksin kepada wartawan, Kamis dini hari.

Razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin usaha. Saat tim gabungan Satpol PP mendatangi lokasi, suasana langsung tegang. Beberapa wanita panik ketika petugas menemukan barang bukti yang tidak semestinya ada di ruang karaoke.

Seluruh wanita yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita 99 botol miras berbagai merek sebagai barang bukti.

“Saat ini semuanya kami data dan periksa untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lain,” tambah Muksin.

Pihaknya menegaskan, razia ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemkot Tangsel dalam menegakkan aturan dan menjaga moralitas di ruang publik.

“Kami akan terus melakukan operasi di seluruh wilayah. Tujuannya bukan hanya menindak, tapi juga memberi efek jera agar tempat hiburan malam tidak seenaknya melanggar aturan,” ujarnya.

Razia di Famous Karaoke ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana Satpol PP Tangsel semakin serius menertibkan tempat hiburan malam yang diduga menyimpang dari izin usaha hiburan karaoke.

Warga sekitar pun mengapresiasi langkah tegas tersebut dan berharap pemerintah daerah lebih rutin melakukan pengawasan agar tempat hiburan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma sosial.

redaksi

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

6 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

8 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

9 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

11 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

11 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

13 jam ago