SERANG, –Maman Mauludin menggugat Wali Kota Cilegon, Robinsar, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dan tercatat dengan Nomor Perkara 6/G/2026/PTUN.SRG.

Kuasa hukum Maman, Dadang Handayani, mengatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memulihkan harkat dan martabat kliennya.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan Pak Maman. Langkah ini ditempuh agar ada kepastian hukum serta sebagai upaya pemulihan harkat dan martabat beliau,” ujar Dadang saat ditemui di PTUN Serang.

Dalam gugatan tersebut, Maman mempersoalkan dua keputusan Wali Kota Cilegon. Pertama, Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Bersama Kapolda Banten Ikuti Grounbreaking SPPG Serentak

Kedua, Surat Perintah Pelaksana Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 terkait penunjukan Ahmad Aziz Setia Putra sebagai Penjabat Sekda Kota Cilegon.

Dadang menjelaskan, sebelum menempuh jalur litigasi, pihaknya telah melakukan upaya administratif, termasuk mengajukan keberatan serta banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Namun, BPASN menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Oleh karena itu, kami membawa persoalan ini ke PTUN untuk menguji sah atau tidaknya keputusan Wali Kota Cilegon,” kata Dadang.

Ia menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Annas, menilai keputusan pemberhentian Maman Mauludin cacat secara prosedural karena tidak melalui koordinasi dengan Gubernur Banten sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan.

BACA JUGA :  Pesipan Banten U-15 Taklukan Kubu Raya Inited Kalimatan Barat 3-0 di Piala Soeratin

“Tidak ada koordinasi dengan Gubernur Banten, sehingga tahapan prosedurnya dilanggar. Keabsahan keputusan ini yang akan kami uji di PTUN,” ujar Annas.

Gugatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis Sekretaris Daerah serta mekanisme pemberhentian pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah daerah. (Red)