TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan disiplin pegawai.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang matang. Ia mencontohkan, salah satu ASN bahkan diketahui tidak masuk kerja selama satu tahun penuh.

“Ada 11 ASN yang absen lebih dari 10 hari tanpa keterangan, bahkan ada yang setahun penuh tidak masuk kerja. Masa saya biarkan? Saya pecat, saya keluarkan,” ujar Benyamin usai melantik PPPK di PKN STAN, Selasa (30/9/2025).

Menurut Benyamin, setiap ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan para ASN tersebut jelas tidak dapat ditoleransi.

BACA JUGA :  PT.Wika Bantah Penyusutan Lahan Sawah di Pandeglang Akibat Pembangunan Tol Serpan

“Apapun latar belakangnya, mereka sudah melanggar aturan. Karena itu, 11 orang ini resmi diberhentikan,” tegasnya.

Meski tidak merinci identitas para ASN, Benyamin memastikan bahwa sebagian besar dari mereka berstatus pegawai pelaksana.

Lebih jauh, ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja aparatur pemerintah.

“Kalau ada ASN yang melanggar aturan, laporkan saja ke saya. Saya akan tegakkan sanksinya,” tandas Benyamin.