SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan moratorium atau penundaan sementara seluruh perizinan pertambangan di kabupaten dan kota se-Banten.

Kebijakan ini ditempuh untuk membenahi tata kelola pertambangan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (20/1/2026).

“Perizinan pertambangan kami putuskan untuk dimoratorium. Sifatnya sementara atau ditunda sampai tata kelolanya dibenahi secara menyeluruh,” kata Dimyati kepada awak media.

Dimyati menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan pertambangan di Banten. Persoalan itu mencakup tata kelola pemerintahan, kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dampak sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga pengaturan transportasi dan angkutan hasil tambang.

BACA JUGA :  Bupati Pandeglang Tinjau Progres Tol Serang–Panimbang Seksi 3A yang Capai 98 Persen

Ia menegaskan, moratorium ini merupakan langkah preventif agar pemerintah tidak bertindak setelah terjadi bencana. Pemprov Banten, kata Dimyati, belajar dari berbagai peristiwa bencana di daerah lain yang dipicu oleh aktivitas pertambangan.

“Kami ingin melakukan mitigasi sejak dini agar kerusakan lingkungan tidak meluas dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan mengundang 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat serta tambang emas.

Pertemuan tersebut bertujuan membuka ruang dialog dan mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, serta kepentingan nasional.

Dimyati menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice, termasuk kewajiban reklamasi pascatambang. Hal itu dinilai penting untuk mencegah risiko longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem.

BACA JUGA :  Wagub Banten Hadiri Natal Perdana di Gereja Bersama Maja, Tekankan Pentingnya Toleransi

“Perusahaan tidak boleh hanya mengeksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kewajiban reklamasi,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke daerah serta mendorong pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini dinilai penting karena lokasi operasional tambang berada di wilayah pemerintah daerah.

Selain itu, Dimyati menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) serta pihak-pihak yang melindunginya. Penertiban angkutan tambang yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan juga menjadi perhatian.

“Angkutan tambang harus ditertibkan, ditutup dengan baik, dan tidak menimbulkan dampak di jalan umum,” ujarnya.

IMG-20260120-WA0054-300x200 Benahi Tata Kelola dan Cegah Kerusakan Lingkungan, Pemprov Banten Moratorium Izin Tambang
Wagub Dimyati pimpinan rakor soal izin tambang di Banten.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur terkait pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis.

BACA JUGA :  Baligo Besar Foto Bupati dan Wabup Pandeglang Ucapan HUT Kemerdekaan ke-80 Diduga Dirobek

DPRD Banten juga disebut sedang menyiapkan inisiatif penyusunan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sumber daya alam.

“Kami berharap pengelolaan pertambangan di Banten ke depan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi pembangunan serta rasa aman bagi masyarakat,” kata Ari. (Red)