GAYA HIDUP

Baru 18 Persen Pengembang di Pandeglang Serahkan Fasos-Fasum ke Pemda

PANDEGLANG, – Dari total 211 pengembang perumahan di Kabupaten Pandeglang, Banten, baru 38 atau sekitar 18 persen yang telah menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada pemerintah daerah. Sebagian besar pengembang belum memenuhi kewajiban meskipun telah mengantongi izin pembangunan.

Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP) Pandeglang, Roni, mengatakan rendahnya tingkat penyerahan Fasos-Fasum disebabkan oleh lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap para pengembang.

“Dari total 211 developer, baru sekitar 38 yang sudah menyerahkan Fasos-Fasumnya. Artinya, masih ada sekitar 82 persen yang belum menyerahkan,” kata Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Roni, seluruh pengembang tersebut telah memiliki izin site plan. Namun sebagian besar belum menuntaskan kewajiban menyerahkan Fasos-Fasum kepada pemerintah daerah.

“Semua sudah keluar izin site plan-nya, tapi banyak yang belum menyerahkan Fasos-Fasum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lambannya penyerahan Fasos-Fasum salah satunya disebabkan oleh lemahnya aturan sanksi. Saat ini, dasar hukum yang digunakan masih berupa Peraturan Bupati (Perbup), yang belum secara rinci mengatur pelanggaran dan konsekuensinya.

“Kita baru punya Perbup, jadi sanksinya masih sebatas teguran administratif. Belum bisa menimbulkan efek jera,” kata Roni.

Roni berharap ke depan ada Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas sehingga pemerintah dapat memberikan sanksi lebih berat kepada pengembang yang tidak patuh.

“Kalau sudah ada Perda, izin pengembangan bisa dicabut atau pengembangnya di-blacklist jika tidak menyerahkan Fasos-Fasum,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyerahan Fasos-Fasum penting agar pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan fasilitas publik di kawasan perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana ibadah, olahraga, hingga tempat pemakaman umum.

“Kalau Fasos-Fasum sudah diserahkan, pemda bisa membantu dalam pemeliharaan. Jadi kalau jalan rusak atau drainase bermasalah, bisa kita tangani,” ujar Roni.

Saat ini, DPKPP berkoordinasi dengan tim teknis perizinan dan Real Estate Indonesia (REI) Pandeglang untuk mendorong para pengembang segera menuntaskan kewajibannya.

“Kami sudah duduk bersama REI Pandeglang. Kami minta pengembang segera menyerahkan PSU-nya, jangan menunggu rusak baru diserahkan,” katanya.

Roni menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan penguatan regulasi agar pengembang yang tidak patuh dapat diberi sanksi tegas, seperti pencabutan izin atau pencantuman dalam daftar hitam.

“Harus ada aturan yang jelas. Kalau tidak menyerahkan dalam jangka waktu tertentu, izinnya bisa dicabut atau tidak bisa lagi mengurus izin baru,” tegasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

KH Aa Gibran Fasya Ajak Jemaah Maulid Nabi Perkuat Iman dan Takwa

PANDEGLANG, – Penceramah muda asal Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, KH Aa Gibran Fasya, mengajak jemaah untuk…

3 jam ago

Erupsi Anak Krakatau, Sekolah di Banten Terapkan PJJ Selama 3 Hari

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari menyusul aktivitas…

4 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Andra Soni Minta Warga Pakai Masker

SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berada…

9 jam ago

Ketua HNSI Pandeglang Imbau Nelayan Tak Dekati Anak Krakatau Radius 3 Km

PANDEGLANG, – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang, Dede Widiarso, mengimbau para nelayan…

11 jam ago

Wayang Nganjor Indonesia Bawa Rampak Bedug Pandeglang ke Panggung Nasional

JAKARTA, – Rampak Bedug khas Pandeglang, Banten, menggema di panggung nasional. Wayang Nganjor Indonesia membawa…

1 hari ago

Kokolot Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia, Gubernur Banten Sampaikan Duka

LEBAK, – Kokolot Baduy atau tokoh masyarakat Baduy, Saidi Putra, meninggal dunia pada Jumat (4/9/2026).…

2 hari ago