PANDEGLANG, – Dari total 211 pengembang perumahan di Kabupaten Pandeglang, Banten, baru 38 atau sekitar 18 persen yang telah menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) kepada pemerintah daerah. Sebagian besar pengembang belum memenuhi kewajiban meskipun telah mengantongi izin pembangunan.

Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP) Pandeglang, Roni, mengatakan rendahnya tingkat penyerahan Fasos-Fasum disebabkan oleh lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap para pengembang.

“Dari total 211 developer, baru sekitar 38 yang sudah menyerahkan Fasos-Fasumnya. Artinya, masih ada sekitar 82 persen yang belum menyerahkan,” kata Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Roni, seluruh pengembang tersebut telah memiliki izin site plan. Namun sebagian besar belum menuntaskan kewajiban menyerahkan Fasos-Fasum kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

“Semua sudah keluar izin site plan-nya, tapi banyak yang belum menyerahkan Fasos-Fasum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lambannya penyerahan Fasos-Fasum salah satunya disebabkan oleh lemahnya aturan sanksi. Saat ini, dasar hukum yang digunakan masih berupa Peraturan Bupati (Perbup), yang belum secara rinci mengatur pelanggaran dan konsekuensinya.

“Kita baru punya Perbup, jadi sanksinya masih sebatas teguran administratif. Belum bisa menimbulkan efek jera,” kata Roni.

Roni berharap ke depan ada Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas sehingga pemerintah dapat memberikan sanksi lebih berat kepada pengembang yang tidak patuh.

“Kalau sudah ada Perda, izin pengembangan bisa dicabut atau pengembangnya di-blacklist jika tidak menyerahkan Fasos-Fasum,” ujarnya.

BACA JUGA :  PGRI Pandeglang Desak Pengesahan UU Perlindungan Guru

Ia menegaskan, penyerahan Fasos-Fasum penting agar pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan fasilitas publik di kawasan perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana ibadah, olahraga, hingga tempat pemakaman umum.

“Kalau Fasos-Fasum sudah diserahkan, pemda bisa membantu dalam pemeliharaan. Jadi kalau jalan rusak atau drainase bermasalah, bisa kita tangani,” ujar Roni.

Saat ini, DPKPP berkoordinasi dengan tim teknis perizinan dan Real Estate Indonesia (REI) Pandeglang untuk mendorong para pengembang segera menuntaskan kewajibannya.

“Kami sudah duduk bersama REI Pandeglang. Kami minta pengembang segera menyerahkan PSU-nya, jangan menunggu rusak baru diserahkan,” katanya.

Roni menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan penguatan regulasi agar pengembang yang tidak patuh dapat diberi sanksi tegas, seperti pencabutan izin atau pencantuman dalam daftar hitam.

BACA JUGA :  Tak Ada Lonjakan Pasien di RSUD Berkah Pandeglang Meski Cuaca Ekstrem

“Harus ada aturan yang jelas. Kalau tidak menyerahkan dalam jangka waktu tertentu, izinnya bisa dicabut atau tidak bisa lagi mengurus izin baru,” tegasnya. (Red)