SERANG – Seorang anggota Brimob dari Kepolisian Daerah Banten Briptu Tegar Bintang Maulana bin Opik, dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan 15 hari setelah terbukti terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta seorang jurnalis di Kabupaten Serang.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim David Sitorus menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di ruang publik yang menyebabkan korban mengalami luka.

“Menyatakan terdakwa Tegar Bintang Maulana Bin Opik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar David dalam persidangan.

BACA JUGA :  PWI Pandeglang Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari kepada terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan lima belas hari serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah merugikan para korban serta memicu keresahan di tengah masyarakat.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman. Di antaranya korban telah memberikan maaf, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan, mengakui kesalahannya secara terbuka, serta belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Dorong Bank Banten Jadi Penyalur KPR Program 3 Juta Rumah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini berawal saat kegiatan penyegelan perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang pada 30 Agustus 2025. Dalam kejadian tersebut, seorang staf Humas KLH dan seorang jurnalis diduga menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan.