Sebanyak 1.198 perkara cerai gugat dilakukan oleh pihak istri dari 1919 perkara perceraian yang di daftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang tahun 2025 yang mayoritas diajukan pasangan usia muda dan sebagian sudah diputus.

Azhar Nur Fajar Alam selaku Humas PA Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa angka perceraian di Pandeglang masih tinggi dan sebagian kasus sudah diputus dan mayoritas perceraian diajukan oleh pasangan usia muda.

“Sebagian besar gugat cerai diajukan pasangan muda usia 15 sampai 24 tahun itu ada 119 orang, usia 25 sampai 34 ada 562 orang, usia 35 sampai 44 itu ada 255 orang, usia 45 sampai 54 ada 53 orang, dan di atas 55 ada 12 perkara,” terang Azhar kepada media, Jumat (19/09/2025).

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Apresiasi Banten Jadi Tuan Rumah Munas PPBNI 2026

Dikatakannya, jika dibandingkan tahun lalu, angka perceraian usia muda mengalami penurunan tipis.

“Pada tahun 2024 lalu, perkara perceraian dibawah usia 34 tahun mencapai 808 kasus, sementara tahun ini turun menjadi sekitar 700 perkara. Meski begitu, tren perceraian tetap didominasi pasangan yang usia pernikahannya di bawah 10 tahun,” kata Azhar.

“Untuk tahun 2025 ini, pernikahan di bawah 5 tahun sudah ada 350 perkara perceraian, sementara dibawah 10 tahun ada 362 perkara,” sambungnya.

Azhar juga menjelaskan, faktor utama penyebab perceraian di Kabupaten Pandeglang masih sama dari tahun ke tahun, yakni masalah ekonomi, perselingkuhan, dan judi online. Dimana mayoritas gugatan diajukan oleh para istri.

BACA JUGA :  Turnamen Catur Piala Wagub Banten Jadi Upaya Pembinaan Atlet Muda

“Dari tahun 2020 sampai 2025, perkara perceraian rata-rata 1.400 per tahun. Sekitar 80-90 persen penggugat adalah istri atau cerai gugat,” jelasnya.

Selain masyarakat umum, perceraian juga terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pada 2025, tercatat ada 62 perkara perceraian melibatkan ASN, terdiri dari 43 PNS dan 19 PPPK. Namun, sebagian besar kasus itu diajukan karena pasangan sudah lama pisah sebelum proses resmi di pengadilan.

Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, kata Azhar, terus berupaya menekan angka perceraian melalui mediasi. Tahun ini, setidaknya ada 93 pasangan berhasil rukun kembali setelah menjalani proses mediasi di pengadilan.

“Perceraian itu pilihan terakhir. Tugas kami bukan hanya memutus perkara, tapi juga merukunkan pasangan melalui nasihat dan mediasi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Wabup Iing Andri Hadiri Festival Lomba Kasidah di Menes

PA Pandeglang juga menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial, hingga Disdukcapil untuk memberikan edukasi soal pernikahan kepada masyarakat.

Azhar menambahkan, pasangan muda harus lebih siap secara mental dan ekonomi sebelum menikah agar tidak mudah berakhir dengan perceraian.

“Setiap keluarga pasti ada masalah. Jangan sampai persoalan kecil dibesar-besarkan hingga merusak rumah tangga. Khususnya bagi pasangan muda, kesiapan ekonomi dan psikologis sangat penting sebelum memutuskan menikah,” pungkasnya. (Den)