PANDEGLANG, – Sengketa lahan antara ahli waris pemilik tanah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali mencuat. Pihak ahli waris memasang papan bertuliskan hak kepemilikan di area yang kini digunakan untuk bangunan SD Negeri 2 Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Salah seorang penerima kuasa dari ahli waris, H. Aang Kunaefi, menuturkan, bahwa Pemkab Pandeglang mengklaim tanah milik keluarga mereka tanpa melalui proses yang dinilai transparan dan adil.

Menurut Aang, lahan yang terletak di Kampung Bojong Canar, Desa Cipicung itu telah dimanfaatkan sebagai lokasi sekolah sejak 1982. Namun, ia menegaskan, tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak mana pun.

“Belakangan, pemerintah daerah memasang papan nama bertuliskan ‘Tanah Milik Pemda’ di atas lahan itu tanpa dasar yang jelas,” ujar Aang kepada media, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA :  Video Viral Oknum Kepsek dan Guru SD di Pandeglang Ternyata Pasutri, Keduanya Pejabat Kepsek

Untuk memperjuangkan haknya, ahli waris telah melayangkan dua surat resmi kepada Pemkab Pandeglang pada 8 dan 9 Oktober 2025, dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

Dalam surat tersebut, ahli waris menyertakan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya Akta Bersama Nomor 70 Tahun 2013, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, serta dokumen kepemilikan lainnya. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Pandeglang.

Aang menyebut, pihaknya kesulitan mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya klaim dari pemerintah daerah, meskipun bukti kepemilikan sudah ditunjukkan.

“Sebagai warga kecil yang tidak berdaya, kami hanya berharap pemerintah menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan persoalan ini secara adil,” kata Aang Kunaefi Saputra, penerima kuasa dari keluarga ahli waris.

BACA JUGA :  Wagub Dimyati Tekankan Profesionalisme Pendamping Koperasi Merah Putih di Banten

Ia menilai, persoalan ini menggambarkan lemahnya tata kelola aset daerah serta penegakan hukum pertanahan di tingkat lokal. “Kami berharap sengketa ini diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan agar hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut.

Adapun Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang) Yahya Gunawan menyatakan, bagian aset masih menunggu laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pendidikan. (Red)