PANDEGLANG, – Ahli waris H. Sarmin melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang terkait sengketa lahan yang kini digunakan untuk SDN 2 Cipancung dan Pustu di Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal. Mereka mengklaim tanah tersebut merupakan milik keluarga berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 70/2013.

Kuasa ahli waris, H. Aang Kunaefi Saputra, menyebut kedatangan mereka ke DPRD untuk meminta kejelasan status lahan yang saat ini dipakai Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pandeglang. Namun, ia mengaku pertemuan belum membuahkan hasil.

“Kami membawa akta dan bukti kepemilikan lain. Tapi pihak Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan tidak dapat menunjukkan bukti yang sah. Kami berharap masalah ini diselesaikan secara adil dan transparan,” kata Aang Junaedi kepada media, Senin (01/12/2025) usai audiensi tersebut.

BACA JUGA :  Peringatan HKG PKK Bukan Sekadar Seremonial, TP PKK Banten Tekankan Penguatan Peran Keluarga

Audiensi diterima oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Tb. Asep Rafiudin Arief, bersama Uus Usamah dari Fraksi Golkar. Asep mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan melibatkan pimpinan DPRD dan komisi terkait agar persoalan aset Pemda yang diklaim ahli waris itu bisa dibahas secara menyeluruh.

“DPRD hanya memfasilitasi. Kami akan menjadwalkan kembali dengan mengundang pihak lain, termasuk Komisi I dan II yang menjadi mitra kerja terkait,” kata Asep yang juga anggota Fraksi PKS.

Hadir dalam audiensi itu dari pihak Dinkes Pandeglang dan Dindikpora Pandeglang yang sama-sama mengklaim bahwa tanah di blok yang disengketakan tersebut adalah milik negara. Begitu pula ahli waris menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. (Red)

BACA JUGA :  DKP Banten Gelar GPM di Ponpes Al Idrus Lebak, Warga Antusias Berburu Pangan Murah