SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (20/2/2026).

Sertipikat itu diserahkan secara simbolis kepada para nazhir dan pengelola wakaf. Langkah ini jadi bukti keseriusan pemerintah memberi kepastian hukum terhadap aset umat agar tak lagi rawan sengketa.

Andra menegaskan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi. Lebih dari itu, ini menyangkut perlindungan aset keagamaan sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Sertipikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” tegas Andra.

BACA JUGA :  Ribuan Calon PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Pertanyakan Besaran Gaji

Pemprov Banten, lanjutnya, siap tancap gas memperkuat sinergi dengan Kanwil BPN, Kantor Kementerian Agama, hingga pemerintah kabupaten/kota. Tokoh masyarakat dan alim ulama juga bakal dilibatkan untuk mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten.

Menurut Andra, sertifikasi merupakan langkah strategis agar seluruh aset wakaf terlindungi secara hukum dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf semakin meningkat, sehingga aset wakaf di Banten benar-benar aman dan memberi manfaat luas, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi keumatan,” ujarnya.

Senada, Nusron Wahid menegaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah menghadirkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah, termasuk aset keagamaan dan sosial.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Lanjutkan Revitalisasi Kawasan Kesultanan, Targetkan Wisata Sejarah dan Religi

“Termasuk aset-aset keagamaan dan sosial harus segera diselesaikan agar memiliki kepastian hukum,” tandasnya. (Red)