SERANG – Kepolisian Daerah Banten, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (subsidi) ke LPG 12 kilogram, di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi tentang aktivitas pengoplosan LPG yang dilakukan oleh ketiga pelaku di wilayah hukum Polres Lebak.
“Kemudian, kami tindaklanjuti informasi tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24),” kata Bronto saat press conference, di Mapolda Banten, pada Rabu 15 April 2026.
“Pelaku AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan,” sambungnya.
Dikatakan Bronto, adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu, mereka memindahkan isi gas dari Tapung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG 12 kilogram. Kemudian, dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kilogram seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kilogram seharga Rp120.000 per tabung,” ungkapnya.
Bronto menyampaikan, bahwa praktik ilegal yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR.
“Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan ilegal. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp626.342.400,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya yaitu dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram.
Lebih lanjut Bronto menyampaikan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Adapun ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tandasnya. (Aldo Marantika)

