PANDEGLANG, – Komisi IV DPRD Pandeglang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan SDN 1 Gerendong, Kecamatan Kroncong, Kamis (22/1/2026). RDP digelar menyusul penyegelan gedung sekolah yang sempat viral di media sosial.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang TB Asep Rafiudin Arief. Rapat tersebut dihadiri anggota Komisi IV dari berbagai fraksi, yakni Solekhudin (PPP), Maman Hermawan dan Lia Susanti (PDI-P), Aip Miftahudin (Nasdem), Andri Nurul Anwar (Golkar), Sri Widyanti (PKB), serta Linda Kurniasari (Demokrat). Unsur pimpinan DPRD Pandeglang, Fuhaira Amin, juga turut hadir.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Bidang Aset Setda Pemkab Pandeglang, Camat Kroncong M Muhtadi, Korwil Pendidikan Kecamatan Kroncong, Kepala SDN 1 Gerendong, Kepala Desa Gerendong Romdoni, hingga ahli waris H Isa bin Sumatri yang melakukan penyegelan gedung sekolah, didampingi tim kuasa hukum.

BACA JUGA :  Rumah Bilik Jadi Tembok, Komariah Terharu Dapat Bantuan Renovasi dari Pemprov Banten

“Kami ingin mendengarkan kronologi kepemilikan lahan gedung SDN 1 Gerendong yang sempat viral di media sosial dan berbagai media,” kata TB Asep usai RDP.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD Pandeglang meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menyelesaikan sengketa lahan demi menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Kami merekomendasikan kepada BPKD bidang aset agar segera menyelesaikan persoalan ini. Pemda harus hadir dan memastikan KBM tidak terganggu,” ujar Asep.

Hal senada disampaikan Fuhaira Amin. Ia mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah.

“Jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, silakan menempuh jalur hukum. Namun kami meminta agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,” katanya.

Dari RDP terungkap bahwa baik Pemda Pandeglang maupun pihak ahli waris sama-sama mengklaim kepemilikan lahan. Namun, kedua belah pihak belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

BACA JUGA :  Jelang Idul Fitri, Warga Antusias Tunaikan Zakat Fitrah di Masjid Agung Ar-Rahman Pandeglang

SDN 1 Gerendong diketahui berdiri sejak sekitar tahun 1980-an. Pemda mengaku tidak memiliki dokumen hak kepemilikan, sementara pihak ahli waris menyatakan lahan tersebut hanya dipinjamkan untuk kepentingan sekolah, namun juga belum dapat dibuktikan secara administratif. (Red)