PANDEGLANG, – Pedagang kaki lima (PKL) kembali marak beraktivitas di Alun-alun Pandeglang. Padahal, sejak masa kepemimpinan Bupati Irna Narulita, kawasan tersebut dilarang menjadi lokasi berjualan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) Nomor 4 Tahun 2008.
Pantauan di lokasi, Kamis (1/1/2026), sejumlah PKL terlihat menempati area dalam alun-alun sejak sore hingga malam hari. Beberapa wahana permainan, termasuk balon berukuran besar, tampak berdiri mulai pukul 15.00 WIB hingga larut malam. Aktivitas tersebut juga menimbulkan persoalan kebersihan, dengan sampah berserakan di sejumlah titik.
Sebelumnya, PKL kerap terlibat aksi kejar-kejaran dengan Satpol PP saat dilakukan penertiban. Pemkab Pandeglang telah merekomendasikan para pedagang untuk berjualan di Gedung Juang dan sepanjang Jalan Bank Banten yang ditetapkan sebagai Pusat Kuliner Pandeglang Berkah.
Namun, kembalinya PKL ke area alun-alun diduga karena adanya izin dari oknum pejabat. Satpol PP yang berjaga di pos pengamanan di sudut alun-alun terkesan tidak melakukan penindakan.
“Mau bagaimana lagi, informasinya sudah diizinkan oleh Pemkab Pandeglang untuk kembali berjualan. Silakan tanya langsung ke PKL siapa yang memberi izin,” ujar salah satu petugas Satpol PP yang enggan disebutkan namanya.
Pengakuan serupa disampaikan sejumlah PKL. Mereka mengaku kembali berjualan setelah adanya komunikasi antara koordinator pedagang dengan pihak Pemkab Pandeglang.
“Kami berani jualan lagi karena sudah ada izin. Kami juga diminta iuran oleh koordinator supaya bisa berjualan di sini,” kata salah satu pedagang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Winarno, membantah pihaknya memberikan izin kepada PKL.
“Silakan ditelusuri siapa yang mengizinkan pedagang berjualan di alun-alun. Terkait sampah, petugas kami setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sudah melakukan pembersihan,” ujarnya singkat. (Red)

