PANDEGLANG, – Truk sumbu tiga bermuatan material tambang masih bebas melintas di kawasan perkotaan dan jalan protokol Kabupaten Pandeglang, Banten. Kondisi ini memicu keluhan warga. Selain dikhawatirkan merusak infrastruktur jalan, keberadaan kendaraan berat tersebut juga mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Padahal, pembatasan kendaraan tersebut disebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 8 Tahun 2007 yang masih berlaku. Ketentuan itu juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Namun, aturan yang ada seolah belum membuat truk pengangkut pasir dan material galian tambang jera. Kendaraan bertonase besar itu masih terlihat melintas di sejumlah ruas jalan perkotaan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan ketegasan aparat dalam menegakkan aturan.

BACA JUGA :  Biro Umum Setda Banten Gelar Jumat Bersih di Kawasan KP3B

Tokoh masyarakat Pandeglang yang juga mantan anggota DPRD Pandeglang, H. Hamdi, mengaku geram dengan masih maraknya truk sumbu tiga bermuatan material tambang yang melintas di kawasan perkotaan.

Menurut Hamdi, kendaraan berat tersebut kerap melintasi jalur Cipacung hingga Gardu Tanjak. Selain berpotensi mempercepat kerusakan jalan, truk tambang juga dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama di kawasan Pasar Pandeglang yang dikenal padat kendaraan.

“Sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan keluhan dan melaporkan, tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat berwenang,” ujar Hamdi.

Dia menilai, keluhan masyarakat seharusnya menjadi perhatian serius instansi terkait. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama kepolisian diminta tidak sekadar melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil langkah konkret terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Ajak Swasta Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

“Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas, sementara di lapangan pelanggaran terus terjadi,” demikian inti tuntutan warga yang menginginkan adanya penertiban secara nyata.

Masyarakat juga mendesak agar pengawasan diperketat di sejumlah ruas jalan perkotaan yang kerap dilintasi truk bermuatan material tambang. Penindakan dinilai harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya sesekali, agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

IMG-20261017-WA00081-1-300x270 Truk Tambang Sumbu Tiga Masih Bebas Masuk Kota Pandeglang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Pergub Banten dan Perbup Pandeglang diabaikan hingga truk-truk bermuatan tambang bebas masuk wilayah perkotaan Pandeglang.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kerusakan jalan. Lebih dari itu, keberadaan kendaraan berat di jalur perkotaan juga berkaitan dengan kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut.

BACA JUGA :  Plt Kadistan Banten: Program Pertanian Tetap Jalan Meski Anggaran Terbatas, Fokus Jagung hingga Tebu

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari instansi terkait. Jangan sampai keluhan warga terus bergulir, sementara truk tambang tetap leluasa melintas di jantung Kota Pandeglang.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan maupun kepolisian terkait keluhan masyarakat dan langkah penindakan terhadap truk sumbu tiga bermuatan material tambang tersebut. (Red)