PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang menyerahkan langsung dokumen laporan hasil reses kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).
Laporan hasil reses dari enam daerah pemilihan (dapil) tersebut tidak dibacakan satu per satu dalam sidang. Seluruh dokumen disampaikan melalui mekanisme penyerahan berkas kepada pimpinan DPRD, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Pandeglang.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang dari Fraksi Demokrat, Fuhaira Amin, menegaskan mekanisme penyampaian laporan hasil reses dalam bentuk dokumen tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.
Menurut Fuhaira, tidak ada ketentuan yang secara tegas mewajibkan laporan hasil reses dibacakan secara langsung dalam rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Fuhaira kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD Pandeglang dengan agenda penyampaian nota Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kalau terkait penyampaian, apakah harus dibaca atau disampaikan, saya melihat tidak diatur dalam peraturan. Tidak ada kewajiban bahwa laporan itu harus dibacakan,” kata Fuhaira.
Ia menjelaskan, mekanisme penyampaian laporan hasil reses dalam bentuk dokumen tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 maupun Tata Tertib DPRD Pandeglang Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, laporan hasil reses dapat disampaikan secara lisan maupun dalam bentuk dokumen tertulis.
“Laporan itu bisa verbal atau keduanya, bisa juga melalui berkas yang disampaikan. Ini bukan keinginan pimpinan, tetapi fasilitasi dari pimpinan. Ketika ditanyakan kepada peserta sidang atas usulan peserta sidang lainnya maka mereka setuju, dan pimpinan mengakomodir,” ujarnya.
Fuhaira menambahkan, mekanisme penyampaian laporan reses dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sebab, tidak seluruh tata cara penyampaian diatur secara rinci dalam peraturan.
“Kalau misalnya ada kewajiban harus dibacakan, itu tidak ada. Kalimatnya adalah penyampaian laporan. Jadi laporan itu bisa disampaikan dalam bentuk verbal maupun berkas,” jelasnya.
Sempat Ada Interupsi
Sebelumnya, rapat paripurna sempat diwarnai interupsi dari anggota DPRD Pandeglang Fraksi PDI Perjuangan, Ade Kadar Solihat.
Ade mengusulkan agar laporan hasil reses dari masing-masing dapil tidak dibacakan satu per satu. Sebagai gantinya, dokumen laporan reses diserahkan melalui juru bicara kepada pimpinan DPRD.
Usulan tersebut disampaikan mengingat waktu rapat telah memasuki adzan Dzuhur.
Usulan itu kemudian mendapat persetujuan peserta rapat. Selanjutnya, dokumen laporan hasil reses diserahkan kepada pimpinan DPRD sebelum disampaikan langsung kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Adapun laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan anggota legislatif dari enam daerah pemilihan di Kabupaten Pandeglang.
Untuk Dapil I, laporan diserahkan oleh Ade Kadar Solihat dari Fraksi PDI Perjuangan. Dapil II diserahkan oleh H. Rini Kohriyatin dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian, Dapil III diserahkan oleh Eneng Nurhayati dari Fraksi PKB. Sementara laporan Dapil IV diserahkan oleh Lia Susanti dari Fraksi PDI Perjuangan.
Untuk Dapil V, laporan hasil reses diserahkan oleh Jai Suryadi dari Fraksi Demokrat. Sedangkan Dapil VI diserahkan oleh Agus Bustomi dari Fraksi Demokrat.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Pandeglang Tb. Agus Khotibul Umam.
Sidang akan dilanjutkan dengan rapat paripurna berikutnya yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. (Red)


