PANDEGLANG, –Tim kuasa hukum dari Santri Lawyer Bantuan Hukum dan Kantor Hukum MMC menyatakan akan terus memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa Duwo dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut menewaskan Humaedi alias Media (34), warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung, pada 23 Mei 2026.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Erwanto SH, MH mengatakan pihaknya tetap berpegang pada nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Pada sidang hari ini dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami selaku kuasa hukum terdakwa Duwo tetap pada pendirian pembelaan yang telah kami sampaikan. Karena itu, kami tidak mengajukan duplik secara tertulis,” kata Erwanto usai sidang.

BACA JUGA :  Hari Musik Nasional 2026: Andra Soni Ingin Musik Jadi Pemersatu dan Penggerak Ekonomi Banten

Menurutnya, majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu, 24 Juni 2026.

“Insyaallah apabila tidak ada halangan, agenda berikutnya adalah pembacaan putusan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya menambahkan bahwa sidang putusan pada 24 Juni mendatang akan menjadi penentuan akhir perkara tersebut. Pihaknya berharap isi pledoi yang diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

Dalam pledoi yang berjudul “Tiga Anak Menanti Kepulangan Sang Ayah”, tim kuasa hukum menyoroti aspek kemanusiaan dan kondisi keluarga terdakwa yang memiliki tiga anak yang masih membutuhkan perhatian dan nafkah dari ayahnya.

“Kami berharap apa yang telah disampaikan dalam pledoi dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kami akan terus membela hak-hak hukum terdakwa hingga putusan dibacakan,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati Dewi Setiani Diguyur Penghargaan Kemendes, Bukti Komitmen Perkuat Desa

Terdakwa Sampaikan Penyesalan

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pledoi, Duwo menyampaikan penyesalan atas peristiwa yang terjadi dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang terdampak.

IMG-20260619-WA0006-300x195 Tim Kuasa Hukum Terus Perjuangkan Hak-Hak Terdakwa Duwo di PN Pandeglang
Terdakwa Duwo saat membacakan pledoi di depan Majlis Hakim PN Pandeglang.

Dengan suara bergetar, ia mengaku tidak pernah berniat menghilangkan nyawa seseorang. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi dalam situasi yang menurutnya merupakan bentuk pembelaan diri.

“Saya sangat menyesali apa yang telah terjadi. Banyak pihak yang menderita, baik keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,” ujar Duwo di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan selama delapan bulan menjalani masa tahanan di Rutan Pandeglang, dirinya mendapat banyak pelajaran hidup. Salah satu yang paling berat adalah harus berpisah dengan ketiga anaknya.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Mediasi Kepsek SMAN 1 Cimarga dan Siswa yang Ribut Soal Rokok

“Saya meninggalkan tiga anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian. Ujian terbesar bagi saya adalah ketika istri saya meninggalkan keluarga di tengah situasi yang sulit ini,” katanya.

Duwo juga memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim agar dapat kembali berkumpul dengan anak-anaknya dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Saya memohon kesempatan untuk kembali kepada keluarga, menafkahi anak-anak saya, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Saya berharap permohonan ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” tuturnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (Red)