PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menunjuk dua jaksa untuk menangani perkara kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang. Kasus tersebut melibatkan Mursidi, seorang pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Kecelakaan itu terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

“Kami sudah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini. Yang pertama Firas Rukmana Kusuma dan yang kedua Ires Hanifan Kenutama,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Indra Gunawan, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Indra mengatakan, Kejari Pandeglang sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang terkait kasus tersebut.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Pandeglang sudah menerima SPDP dari Polres Pandeglang,” ujarnya.

BACA JUGA :  Menuju Banten Tidak Korupsi, Pemprov dan FORPAK Tingkatkan Kesadaran Antikorupsi

Menurut Indra, kedua jaksa yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang saat ini masih dilakukan oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang.

“Setelah ditunjuk, jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan sambil menunggu pelimpahan berkas tahap I dari Polres Pandeglang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satlantas Polres Pandeglang, Polda Banten masih menyelidiki kecelakaan tunggal yang menewaskan dua orang di depan SDN 5 Sukaratu, Kecamatan Majasari, Pandeglang. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 12 saksi.

Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad, S.Tr, S.IK yang saat itu menjabat mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Kita belum menetapkan tersangka karena masih dalam penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan 12 saksi. Nanti akan dilakukan gelar perkara,” ujar Surya kepada media, Senin (4/5/2026).

BACA JUGA :  Wagub Bersama Kapolda Banten Panen Raya Jagung, Dimyati Sampaikan Ini?

Surya menjelaskan, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan dengan mengumpulkan alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil gelar perkara akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya tersangka. (Aldo)