PANDEGLANG, –Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Instruksi itu disampaikan Dewi kepada Sekretaris Daerah Pandeglang Asep Rahmat selaku Ketua TAPD agar segera menyiapkan skema penganggarannya.
“Penganggarannya menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait pengalokasian anggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14,” kata Dewi, Jumat (6/3/2026).
Menurut Dewi, jika diperlukan Pemkab Pandeglang juga bisa menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum untuk mengatur pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keadilan bagi seluruh aparatur pemerintah.
“Hal ini semata-mata untuk memenuhi asas keadilan. Karena PPPK paruh waktu juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Dewi mengakui, hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu. Namun pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengupayakan kebijakan tersebut.
“Memang secara regulasi belum diatur. Tetapi walaupun pemda tidak berkewajiban, pemerintah daerah dapat mengupayakan pengalokasian anggaran jasa bagi PPPK paruh waktu berupa gaji ke-13 dan ke-14,” jelasnya.
Diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang biasanya diberikan kepada ASN untuk membantu kebutuhan pendidikan dan kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.
Sedangkan gaji ke-14 atau THR diberikan menjelang hari raya keagamaan untuk membantu pemenuhan kebutuhan aparatur.
Pemkab Pandeglang memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp7,9 miliar. (Red)


