SERANG, –Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat anggota sindikat pencurian kabel persinyalan kereta api yang beraksi di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. Dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GR (23), AR (28), AN (28), dan MH (32). Sementara dua pelaku lain berinisial IS dan MU masih dalam pengejaran polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dari dua laporan pencurian fasilitas perkeretaapian yang terjadi di Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan objek vital nasional dan melindungi fasilitas publik yang memiliki peran penting bagi keselamatan masyarakat,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (3/6/2026).

Dian menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu objek vital nasional, termasuk fasilitas perkeretaapian.

BACA JUGA :  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Dukung Seruan Presiden Prabowo di KTT D-8 untuk Kemerdekaan Palestina

“Fasilitas perkeretaapian merupakan infrastruktur strategis yang mendukung keselamatan dan kelancaran transportasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelaku yang merusak atau mencuri fasilitas tersebut akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi di jalur kereta api KM 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah merencanakan pencurian kabel persinyalan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.

Pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku berangkat dari Parung Panjang menggunakan tiga sepeda motor. Mereka kemudian berkumpul di sekitar Stasiun Maja sebelum menjalankan aksinya.

Setibanya di lokasi, para pelaku membuka tutup beton saluran kabel menggunakan besi congkel. Setelah itu mereka memotong kabel persinyalan dengan gergaji besi, menarik kabel keluar dari saluran, lalu mengupasnya untuk mengambil tembaga di dalamnya.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja sama mulai dari membuka saluran kabel, memotong kabel, menarik kabel hingga mengupas lapisannya untuk mengambil tembaga yang kemudian dijual kepada penadah,” jelas Dian.

BACA JUGA :  Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Hasil pencurian tersebut dijual kepada MH yang berperan sebagai penadah di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Namun sehari setelahnya, Jumat (27/12/2024) dini hari, para pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama. Aksi mereka diketahui Petugas Keamanan Dalam (PKD) PT KAI sehingga para pelaku melarikan diri.

Dalam pelariannya, para pelaku meninggalkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Oppo A3S warna merah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, tang potong, switer hitam, dan potongan kabel persinyalan yang telah terkelupas.

Selain di Lebak, kelompok ini juga melakukan pencurian fasilitas perkeretaapian di kawasan Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas PT KAI menerima laporan adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada 7 Mei 2026. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan enam unit kabel Counting Head hilang dari tempat pemasangannya.

Akibat pencurian tersebut, sistem persinyalan dan operasional perjalanan kereta api mengalami gangguan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta. PT KAI mengalami kerugian materiil sebesar Rp248,5 juta.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Hadir Bersama Istri di Laga Dewa United, Bentuk Komitmen Pada Olahraga

Berbekal keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pengembangan penyelidikan, Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026.

Menurut Dian, para tersangka mengaku hanya memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu dari hasil penjualan tembaga curian. Sementara MH berperan sebagai penadah yang membeli dan menampung hasil kejahatan untuk dijual kembali.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, ponsel Oppo A3S, switer hitam, tang potong, dan kabel persinyalan yang telah terkelupas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan.

“Para tersangka pencurian terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan pelaku penadahan terancam pidana penjara paling lama empat hingga enam tahun,” pungkas Dian. (Aldo)