PANDEGLANG, –Kesenian Rampak Bedug resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Pandeglang. Pencatatan dilakukan oleh Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berdasarkan Surat Pencatatan KIK Nomor EBT362026000551 tertanggal 27 Mei 2026, Rampak Bedug masuk dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional. Status tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap kesenian tradisional yang telah lama berkembang di tengah masyarakat Pandeglang.

Sertifikat KIK Rampak Bedug diserahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Eli Susiyanti kepada Bupati Pandeglang Rd Dewi Setiani saat pembukaan Karisma Event Nusantara (KEN) Gebrag Ngadu Bedug 2026 di Alun-alun Pandeglang, Jumat (29/5/2026) malam.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disparbud Pandeglang, Mia Maulani Rizki, mengatakan pengusulan Rampak Bedug sebagai KIK bertujuan memberikan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Prioritaskan Pembinaan Atlet, Bidik Tuan Rumah PON 2032

“Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menegaskan bahwa Rampak Bedug yang berkembang di masyarakat Banten merupakan kesenian tradisional khas Kabupaten Pandeglang,” kata Mia.

Kepala Disparbud Pandeglang Budi Suherdiman Januardi menjelaskan Rampak Bedug merupakan kesenian turun-temurun yang lahir di Pandeglang sebelum kemudian berkembang ke berbagai daerah di Banten.

Menurutnya, kesenian tersebut bermula dari tabuhan bedug yang dimainkan para pemuda setelah salat tarawih. Dalam perkembangannya, pertunjukan Rampak Bedug dipadukan dengan gerakan tari yang terinspirasi dari seni bela diri pencak silat.

Budi menegaskan sertifikat KIK Rampak Bedug bukan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, melainkan milik seluruh masyarakat Pandeglang.

“Masih banyak karya intelektual komunal yang belum tercatat. Kami sedang mendata dan mengumpulkan berbagai dokumen untuk diusulkan mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemenag Pandeglang Sarankan Guru Honorer Madrasah Tempuh Audiensi, Bukan Aksi

Rampak Bedug sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 2015.

Selain itu, Disparbud Pandeglang saat ini tengah mengusulkan tradisi Gebrag Ngadu Bedug sebagai Warisan Budaya Takbenda ke Kementerian Kebudayaan RI.

“Gebrag Ngadu Bedug yang digelar pada 29-31 Mei 2026 dan masuk dalam Karisma Event Nusantara saat ini sedang kami usulkan menjadi Warisan Budaya Takbenda,” pungkas Budi. (Red)