IMG20260525104552-300x225 Anggota V BPK RI Soroti Temuan Pemeriksaan Keuangan Pemprov Banten 2025
Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi saat menyampaikan temuan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Banten tahun 2025,/Aldo Marantika/Bantenonline.

 

SERANG – Anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan program Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2025, menunjukkan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan program tahun 2025, menunjukkan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut,” kata Bobby saat Rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2025, di Ruang Paripurna DPRD Banten, pada Senin 25 Mei 2026.

Dikatakan Bobby, adapun beberapa temuan yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut diantaranya, 13 paket pekerjaan jalan desa dan belanja persediaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, 23 pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan belum sesuai dengan spesifikasi, pelaksanaan pekerjaan gedung dan bangunan pada 4 perangkat daerah belum sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  DLHK Banten Kelola 349,9 Kilogram Sampah Lewat Penimbangan dan Pengomposan

Kemudian, penataan persediaan di RSUD Banten dan RSUD Malingping belum memadai, dan pemanfaatan aset tetap tanah, pencatatan aset tetap sebelum dan saat pembangunan JIJ, jalan, jaringan, serta aset tak berwujud belum tertib.

“Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten agar memerintahkan kepala OPD terkait untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dan belanja barang untuk dijual atau diserahkan secara memadai, mengendalikan pelaksanaan pekerjaan gedung dan bangunan sesuai tanggung jawab, mengendalikan dan mengawasi penyimpanan serta pencatatan barang persediaan, termasuk barang sosial, serta mengendalikan dan mengawasi pengelolaan BUMD, khususnya pemanfaatan dan pencatatan aset tetap di tingkat pengguna barang,” ungkapnya.

Bobby juga menyampaikan, apabila terdapat hasil pemeriksaan yang dinilai belum jelas, DPRD Banten memiliki hak untuk mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Banten, sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  GMNI Serang Demo Pemprov Banten Soroti Isu Guru Terima Upah Dibawah UMP

“Kesepakatan ini dirancang untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi yang lebih baik, hingga DPRD dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap temuan pemeriksaan. Peran DPRD sangat penting dalam memastikan bahwa keuangan negara dikelola secara efisien, efektif dan akuntabel.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi atau temuan hasil pemeriksaan BPK tersebut, pihaknya telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk perbaikan di masa mendatang.

“Kami telah menyusun rencana aksi atau action plant sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan. Kemudian, kami memohon arahan serta masukkan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu paling lama dalam 60 hari kerja,” tandasnya. (Aldo Marantika)

BACA JUGA :  Sering Timbulkan Luapan Air Hujan, Warga Desak Pemprov Banten Bangun Drainase Jalan Cipacung–Majasari