SERANG, –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Banten, Rabu (13/5/2026).
Dalam aksinya, massa mahasiswa membawa tiga tuntutan utama. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan atas tragedi Trisakti, meminta negara memberikan pengakuan resmi atas pelanggaran HAM berat dalam tragedi tersebut, serta mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Koordinator Lapangan Aksi DEM UIN SMH Banten, Muhamad Sahid, mengatakan tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti oleh oknum aparat keamanan saat demonstrasi damai menuntut reformasi.
“Tragedi itu menewaskan empat mahasiswa dan melukai puluhan mahasiswa lainnya,” kata Sahid.
Menurutnya, peristiwa tersebut memicu kerusuhan nasional yang mempercepat jatuhnya rezim Orde Baru. Ia menilai tragedi Trisakti merupakan pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas secara hukum.
“Peristiwa ini dianggap pelanggaran HAM berat yang belum tuntas secara hukum, menjadikannya utang sejarah pelanggaran HAM berat di Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menggelar Pengadilan HAM Ad Hoc secara transparan, independen, dan berkeadilan.
“Proses hukum harus menyasar aktor intelektual dan pelaku penembakan, bukan hanya pelaku lapangan. Hal ini sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi HAM,” ungkapnya.
Sahid juga menegaskan negara harus hadir memberikan pengakuan resmi atas terjadinya pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti.
“Kami meminta agar seluruh fakta dan sejarah yang selama ini dianggap ditutupi dibuka ke publik agar tidak terjadi pengaburan informasi,” tegasnya.
Selain itu, mahasiswa turut mendorong revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Sahid, revisi diperlukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan supremasi sipil.
“Tujuannya agar sistem peradilan menjunjung tinggi prinsip equality before the law tanpa pengecualian,” ujarnya.
Ia berharap tiga tuntutan yang disuarakan mahasiswa dapat segera ditindaklanjuti pemerintah.
“Kami minta supaya tiga tuntutan ini ditindaklanjuti. Masyarakat harus tahu fakta dan sejarah dari tragedi Trisakti yang selama ini ditutupi,” harapnya. (Aldo Marantika)

