LEBAK, –Polres Lebak menetapkan dua orang berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus video viral dugaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.

Peristiwa itu bermula saat bedak dan parfum milik NL dilaporkan hilang di salon miliknya di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Jumat (10/4/2026).

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku kini telah resmi berstatus tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik,” ujar Moestafa saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NL dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman lebih ringan, yakni berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.

BACA JUGA :  DPUPR Banten Perbaiki 20 Ruas Jalan di Pandeglang

Moestafa menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka merujuk pada Pasal 300 atau Pasal 301 atau Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Jadi keduanya sudah ditetapkan tersangka ya,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Qur’an di Kabupaten Lebak, Banten, viral di media sosial. Peristiwa ini disebut bermula dari tuduhan pencurian yang berujung pada tindakan kontroversial terhadap kitab suci.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang perempuan diduga menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut memicu kemarahan publik setelah tersebar luas sejak Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Tukang Ojek Pandeglang Gugat Soal Jalan Rusak Usai Kecelakaan

Dua perempuan berinisial NL dan MT kemudian diamankan pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kronologi bermula saat NL, yang merupakan pemilik salon, mencurigai MT telah mengambil barang miliknya.

Namun karena tidak mendapat pengakuan, NL meminta MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan tersebar di media sosial.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Personel Polsek Malingping mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan kedua perempuan tersebut. (Red)