LEBAK – Hasbi Jayabaya menyindir Amir Hamzah terkait status sebagai mantan narapidana dalam acara halal bihalal Idulfitri 1447 Hijriah bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Kabupaten Lebak, Banten, Senin (30/3/2026).

Dalam sambutannya, Hasbi menyinggung kebiasaan Amir yang disebut kerap memanggil pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Ia menilai tindakan tersebut tidak diperkenankan dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN.

Situasi memanas ketika Hasbi turut menyinggung latar belakang pribadi Amir. Ia menyebut jabatan Wakil Bupati yang kini diemban Amir sebagai sebuah pencapaian, mengingat statusnya sebagai mantan warga binaan.

Pernyataan tersebut merujuk pada kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 yang pernah menjerat Amir, bersama Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardhana.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Soroti Tingginya Putus Sekolah dan Kemiskinan di Pandeglang

Menanggapi hal itu, Amir Hamzah menyatakan keberatan dan menilai pernyataan Hasbi sebagai bentuk penghinaan yang disampaikan di ruang publik.

Menurutnya, penyebutan status pribadi tidak relevan dengan konteks pekerjaan dan tidak pantas disampaikan dalam forum resmi di hadapan banyak orang.

Amir mengaku sempat berupaya menemui Hasbi saat acara berlangsung. Namun, langkah tersebut terhenti sebelum akhirnya ia memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke kediamannya.

Ia juga menyebut kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. Meski sebelumnya memilih bersabar, Amir menilai pernyataan tersebut sudah melewati batas kewajaran.

Ketegangan ini menjadi sorotan publik dan menandai memanasnya hubungan antara pimpinan daerah di Kabupaten Lebak.