PANDEGLANG, -BKPSDM Pandeglang memastikan sebanyak 81 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanj Buian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang tidak lolos seleksi alias gugur.

Mereka gagal diangkat karena tidak mengisi atau menyelesaikan Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditetapkan.

Juwita Mutachirriyah selaku Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada BKPSDM Pandeglang menjelaskan, bahwa dari total jumlah peserta yang lolos hingga tahap akhir mencapai 5.735 orang, dan sebanyak 81 orang dinyatakan tidak lolos seleksi tersebut.

“Sebanyak 81 orang itu tidak mengisi DRH, tidak meresume. Jadi sudah otomatis gugur dan tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” terang Juwita kepada media, Rabu (01/10/2025).

BACA JUGA :  Warga Pandeglang Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Soal Potensi Bencana

Ia mengatakan, BKPSDM Pandeglang sudah menyelesaikan tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

“Untuk selanjutnya kita masih menunggu turunnya persetujuan teknis (pertek) dari BKN. Dan setelah itu baru bisa ditentukan jadwal untuk pelantikan,” kata Juwita.

Selain 81 honorer yang gugur, lanjut Juwita, ada 4 orang peserta lain yang juga tidak bisa diusulkan meski sudah mengisi DRH disebabkan, mereka tidak melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Ya, kalau tidak ada SPTJM, tetap tidak bisa diusulkan ke pusat meskipun sudah resume DRH,” tandasnya.

Ia menambahkan, bahwa jumlah peserta yang dipastikan lolos tetap 5.735 orang dan tidak akan ada tambahan.

BACA JUGA :  Partai PDIP Kasih 'Angin Segar' Airin Rachmi Diany Jadi Cagub Banten Pada Pilkada 2024

“Semua hanya tinggal nunggu jadwal pelantikan setelah turunnya pertek dari BKN,” imbuhnya. (Den)