BERITA HOT

Sidang Putusan Kasus BMT di PN Serang Ricuh, Korban Mengamuk Tak Terima Vonis 2 Tahun

SERANG, –Sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Baitul Ma’al Wat Tamwil (BMT) di Pengadilan Negeri Serang berlangsung ricuh. Puluhan korban mengamuk usai mendengar vonis terhadap terdakwa Sunohdi.

Sidang digelar di Ruang Sidang Chandra PN Tipikor Serang, Kamis (9/4/2026). Awalnya, persidangan berjalan kondusif. Namun suasana berubah tegang setelah majelis hakim membacakan putusan.

Ketua Majelis Hakim Rendra menyatakan terdakwa Sunohdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan serta penggelapan dana nasabah BMT sebesar Rp 9,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan,” kata Rendra dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

“Denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ujarnya.

Putusan tersebut langsung memicu kemarahan para korban. Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

Salah satu perwakilan korban, Aan, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia menyebut puluhan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Kami sangat kecewa, karena keputusan itu merugikan kami semua. Kerugian korban miliaran, tapi hukumannya hanya 2 tahun. Itu tidak adil,” ujar Aan.

Kuasa hukum korban, Andre Scondery, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ada sejumlah pasal yang tidak dimasukkan dalam putusan, seperti TPPU dan perbankan.

“Kami sangat kecewa karena pasal TPPU dan perbankannya dihilangkan. Yang ada hanya penggelapan, hukumannya hanya 2 tahun, sementara total kerugian korban mencapai Rp 30 miliar,” katanya.

Andre memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami pasti akan banding. Selain itu, kami juga akan mengajukan gugatan perdata,” tegasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan dan Dugaan Pelanggaran UU ITE Berakhir Damai

DEPOK, –Sengketa ketenagakerjaan yang disertai dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berakhir…

10 jam ago

Momen Haru di SMK PGRI Pandeglang, Siswa Peluk Andra Soni Usai Rasakan Manfaat Sekolah Gratis

PANDEGLANG, –Suasana haru mewarnai kunjungan Gubernur Banten Andra Soni ke SMK PGRI Pandeglang, Senin (20/7/2026).…

11 jam ago

Hadiri Lomba Hari Anak Nasional 2026, Bupati Dewi: Anak Investasi Masa Depan Bangsa

PANDEGLANG, – Ratusan anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang mengikuti Lomba Hari Anak Nasional…

12 jam ago

DLHK Banten Segel Sejumlah Perusahaan yang Diduga Cemari Sungai Cisadane

TANGERANG, –Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel sejumlah perusahaan yang diduga menjadi…

13 jam ago

Kemenangan Spanyol dan Jejak Andalusia: Ketika Sejarah Bertemu Prestasi Sepak Bola

Oleh: H. Asep Mulyana alias Hajirocker Dominasi Spanyol di sepak bola dunia tak hanya dapat…

18 jam ago

Gelar Dialog Keperempuanan, KNPI Banten: Kekuatan Perempuan Terletak pada Kecerdasan dan Karya Nyata

SERANG, –DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten menggelar Dialog Keperempuanan bertajuk Mengembangkan Potensi…

18 jam ago