PANDEGLANG, –DPRD Kabupaten Pandeglang pasang badan. Unsur pimpinan hingga anggota kompak mendukung langkah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama Wakil Bupati Iing Andri Supriadi yang tegas menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sikap tersebut dinilai realistis di tengah kondisi ekonomi nasional dan global yang belum sepenuhnya pulih. Apalagi, banyak PPPK di Pandeglang merupakan tenaga lama yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
“Tidak adil kalau setelah diangkat ASN, justru harus diberhentikan,” kata kalangan dewan.
Persoalan ini tak lepas dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Sementara saat ini, belanja pegawai Pandeglang masih di kisaran 48 persen.
Artinya, jika aturan diberlakukan penuh, pemda harus memangkas anggaran pegawai. Dampaknya bisa berujung pada nasib PPPK. Namun, Pemkab Pandeglang tak tinggal diam. Sejumlah skema disiapkan agar PHK bisa dihindari. Mulai dari moratorium CPNS 2026 hingga opsi pengalihan penugasan ke SPPG dan Koperasi Merah Putih.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Syamsudin Aliandono menegaskan, pihaknya satu suara dengan kepala daerah. “Kalau sampai terjadi PHK massal, justru akan jadi beban baru. Sementara lapangan kerja di Pandeglang masih minim,” ujar Aliando politisi Partai Demokrat ini kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia menyoroti masih rendahnya investasi di sektor padat karya, seperti tekstil, makanan, dan alas kaki, yang membuat serapan tenaga kerja belum optimal.
Senada, Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam mendukung opsi moratorium CPNS. Menurutnya, langkah itu lebih aman untuk menjaga keberlangsungan gaji PPPK.
“Setiap tahun juga ada ratusan PNS pensiun. Itu bisa jadi ruang fiskal,” katanya.
Ia menambahkan, anggaran dari pegawai pensiun dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, sesuai amanat UU HKPD yang mewajibkan minimal 40 persen untuk sektor tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Pandeglang Fuhaira Amin mengakui kondisi yang dihadapi pemda cukup pelik. Meski begitu, ia memastikan DPRD menolak PHK PPPK.
“Mereka baru dilantik, tidak mungkin langsung diberhentikan. Ini soal nasib orang banyak,” tegasnya.
Di sisi lain, Sekda Pandeglang Asep Rahmat mengungkapkan, aturan dalam UU HKPD baru akan efektif berlaku pada 5 Januari 2027. Pada APBD 2026, belanja pegawai Pandeglang tercatat sekitar 48 persen dari total anggaran Rp2,6 triliun.
Pemkab Pandeglang pun berharap ada relaksasi dari pemerintah pusat.
“Harapannya tidak ada PHK PPPK, atau aturan bisa ditunda agar daerah punya waktu meningkatkan PAD,” ujar Asep.
Saat ini, pemda masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, termasuk Kemendagri, BKN, dan Kementerian PAN-RB, terkait langkah lanjutan yang harus ditempuh. (Red)
SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…
TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…
JAKARTA, –Gubernur Banten, Andra Soni meraih penghargaan sebagai kepala daerah peduli pendidikan dalam ajang KWP…
Bantenonline.com – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak setengah hati. Kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga…
SERANG, –Mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan narapidana Cepi Sayfudin terhadap Lapas Kelas…
SERANG, - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arif Rahman menyoroti maraknya tambang…