SERANG, – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meninjau dua lokasi tambang pasir di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (23/10/2025). Peninjauan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Tadi kami bersama kepala dinas dan unsur terkait meninjau lokasi tambang. Kami berharap pengelolaannya menerapkan prinsip good mining practice,” ujar Dimyati seusai peninjauan.

Ia menjelaskan, pengelolaan tambang yang baik berarti menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan. Tujuannya untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

“Maksudnya agar masyarakat sekitar tidak terdampak secara negatif. Karena itu, siapa pun yang memperoleh izin pengelolaan tambang harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Dimyati.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Hadiri Gala Dinner OMI 2025, Tegaskan Pentingnya Pendidikan Berbasis Agama dan Moral

Menurut dia, ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian baik bagi pengelola tambang maupun pemerintah daerah, di antaranya kondisi lingkungan sekitar dan pengaturan angkutan hasil tambang.

“Untuk lingkungan, salah satunya soal pengelolaan air. Jangan sampai aktivitas tambang menimbulkan dampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan angkutan hasil tambang agar tidak mengganggu aktivitas warga. Truk pengangkut, kata Dimyati, wajib menutup bak muatan untuk mencegah pencemaran di jalan.

“Di sekitar area tambang juga perlu disediakan kantung parkir agar tidak menimbulkan kemacetan,” imbuhnya.

Dimyati menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama pemerintah kabupaten dan kota tengah membahas pengaturan waktu serta lintasan angkutan pertambangan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

BACA JUGA :  Warga Pandeglang Bacok Teman, Lalu Coba Akhiri Hidup, Polisi Selidiki Motifnya

“Nanti akan diatur supaya tidak mengganggu jam sekolah dan jam kerja. Apalagi wilayah ini berdekatan dengan kawasan industri, jadi waktunya perlu disesuaikan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dimyati menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan memanggil dua pengelola tambang yang ditinjau untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami ingin memastikan setelah kegiatan penambangan selesai, dilakukan reklamasi. Lahan harus ditutup kembali dan dibuat berundak secara aman. Karena itu, pengelola tambang akan kami undang,” pungkasnya.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut Plt Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Babar Suharso, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ari James Faraddy, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Virgojanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Wawan Gunawan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tri Nurtopo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jawilan dan jajaran terkait lainnya. (Red)

BACA JUGA :  Jelang Libur Nataru, Pemprov Banten Kebut Perbaikan Akses ke Destinasi Wisata