SERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan. Ia menilai, keterbukaan yang dijalankan secara konsisten akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Output dari predikat KIP yang diperoleh adalah kepercayaan publik yang tinggi kepada lembaga pemerintahan. Kepercayaan itu mahal sekali, karenanya kita wajib menjaga dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Dimyati dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (12/11/2025).
Menurut Dimyati, penghargaan tersebut menjadi babak baru sekaligus tantangan bagi seluruh badan publik di Provinsi Banten untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian keterbukaan informasi.
Ia meminta agar seluruh kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilaksanakan secara terbuka, baik dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau semuanya sudah terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, kita juga enak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Ojat Sudrajat menjelaskan, rangkaian kegiatan Monev KIP 2025 telah dimulai sejak Mei lalu melalui beberapa tahapan, salah satunya pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh 107 badan publik. Dari jumlah itu, 77 lembaga mengembalikan SAQ kepada KI Banten, terdiri dari 40 organisasi perangkat daerah (OPD), delapan pemerintah kabupaten dan kota, 11 lembaga nonstruktural, 14 badan usaha milik daerah (BUMD), dan empat desa.
“Tahun ini kami menggunakan enam indikator penilaian, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi,” kata Ojat.
Berdasarkan Keputusan KI Provinsi Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, terdapat 77 badan publik yang memperoleh predikat informatif. Rinciannya meliputi 40 OPD di lingkungan Pemprov Banten, delapan pemerintah kabupaten dan kota, 11 lembaga nonstruktural, 14 BUMD, dan empat desa.
Selain itu, KI Banten juga memberikan Life Achievement Award kepada 14 tokoh yang dinilai berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi di daerah. Di antaranya Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. (Red)



