PANDEGLANG, – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Banten untuk membuat aturan atau sanksi tegas terhadap pelajar yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat dan disiplin.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul kasus pelajar SMAN 1 Cimarga yang tertangkap merokok di area sekolah. Kasus itu sempat viral dan mendapat perhatian publik.

“Saya sudah minta semua kepala daerah, saat rapat kemarin, agar membuat peraturan di sekolah. Baik di kelas maupun di lingkungan sekolah secara umum, pelajar dilarang merokok. Terlebih jika ada peraturan kesepakatan bersama,” ujar Dimyati saat menghadiri peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Pandeglang, Minggu (19/10/2025).

BACA JUGA :  RKPD 2026, Pemkot Tangsel Anggarkan Belanja Usulan Reses Dewan Capai Rp 100 Miliar

Ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut, seperti Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), komite sekolah, guru, dan kepala sekolah, agar implementasi kebijakan lebih efektif dan memiliki komitmen bersama.

Pada momen peringatan HSN, Dimyati juga menyoroti perbedaan perilaku antara pelajar umum dan kalangan santri. Ia menilai santri memiliki akhlak yang baik dan patut menjadi teladan.

“Maka kita harus mencontoh para santri. Mereka memiliki akhlakul karimah, sholeh dan sholehah, ramah, rajin, serta disiplin,” katanya.

Ia menambahkan, perilaku pelajar yang merokok sembarangan dan memiliki watak keras perlu dihindari. Momen Hari Santri, menurutnya, menjadi waktu yang tepat untuk menanamkan nilai-nilai positif dalam kehidupan pelajar.

BACA JUGA :  Taiwan Tarik Indomie Soto Banjar, BPOM RI Ikut Dalami Temuan Residu Pestisida

“Banten adalah daerah Muslim. Mayoritas pelajarnya juga harus meneladani nilai-nilai yang dimiliki santri,” ujarnya. (Den)