SERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan (Rakorbinwas) Provinsi Banten Tahun 2025.

Rakorbinwas digelar di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (15/12/2025).

Dalam arahannya, Dimyati meminta agar pelaksanaan Rakorbinwas tidak lagi digelar setahun sekali. Ia mendorong forum tersebut dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan.

“Saya minta kepada Inspektur agar Rakorbinwas dilakukan per triwulan, tidak setahun sekali. Supaya bisa menghasilkan solusi baru secara berkala dan cepat merespons inventarisasi masalah,” ungkap Dimyati.

BACA JUGA :  Pemkab Lebak Tangani Ruas Jalan Rangkasbitung–Gajrug Rp10,6 Miliar

Menurutnya, Rakorbinwas merupakan instrumen penting untuk memetakan persoalan sekaligus merumuskan solusi.

“Langkah ini dinilai sejalan dengan tuntutan publik terhadap pemerintahan yang melayani dan bebas dari praktik korupsi,” katanya.

Dimyati juga menyinggung bahwa korupsi kerap terjadi melalui berbagai tahapan. Untuk mencegahnya, ia memperkenalkan konsep “7P” sebagai alur pencegahan korupsi yang komprehensif.

Konsep 7P tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan.

“Binwas adalah evolusi untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan sinkronisasi. Menuju 2026, kita harus membangun budaya pemerintahan yang bersih. Intinya, kita tidak ingin ada masalah hukum di Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menyebut Rakorbinwas menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Peran Istri Salihah dalam Membawa Keberkahan Rezeki Suami

Ia menegaskan, sinergi tersebut penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berkewajiban memastikan pemerintahan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” katanya.(Red)