Wagub Banten Dukung Raperda Ekonomi Kreatif dan Lingkungan Hidup Usulan DPRD

SERANG, -Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyampaikan dukungan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, Selasa (14/10/2025). Kedua raperda tersebut mencakup bidang ekonomi kreatif serta pengelolaan lingkungan hidup.

Raperda pertama mengatur tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM. Adapun raperda kedua merupakan revisi atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usul gubernur mengenai perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Menurut Dimyati, sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa yang bernilai ekonomi dan sosial. Ia menilai, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan nyata bagi pengembangan sektor ini.

“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif. Harapannya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, serta menambah nilai produk dan jasa,” ujar Dimyati.

Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012, Dimyati menyebutkan bahwa revisi diperlukan agar regulasi yang ada tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab berbagai dinamika persoalan lingkungan di Banten, terutama pascapenerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Revisi ini penting agar ada muatan lokal yang relevan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) harus menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Dimyati juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan secara kolektif. Menurut dia, raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Banten sebagai provinsi yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, dan berkelanjutan.

“Setiap kegiatan pembangunan, termasuk usaha dan industri, harus mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan. Pembangunan harus selaras dengan prinsip berkelanjutan,” tegasnya. (Den)

Deni

Recent Posts

Jalan Rusak Makan Korban, Golkar dan Warga Cisata Siap Turun Tangan!

PANDEGLANG, – Tak ingin kerusakan jalan terus memakan korban, Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Cisata…

23 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, KAMMI Serang Raya Bongkar Sejumlah Persoalan

SERANG, – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum…

1 hari ago

3.592 Kasus TBC Ditemukan di Lebak, Dinkes Gaspol Tracing hingga Pelosok Desa

LEBAK, – Ancaman tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Lebak, Banten, masih menjadi pekerjaan rumah serius. Hingga…

2 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tekankan Peran Santri dalam Menjaga Persatuan Menuju Indonesia Emas

Bantenonline.com – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan, mendorong para santri untuk terus…

2 hari ago

Pengupasan Aspal Jalan Rawa Buntu Ungkap Kerusakan Beton, Ini Tahap Perbaikannya

TANGERANG SELATAN — Pekerjaan rekonstruksi Jalan Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan, memasuki tahap pengupasan lapisan…

2 hari ago

KNPI Pandeglang Soroti Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Rp44 Miliar

PANDEGLANG, – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang mendesak DPRD…

3 hari ago