Wagub Banten Dukung Raperda Ekonomi Kreatif dan Lingkungan Hidup Usulan DPRD

SERANG, -Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyampaikan dukungan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, Selasa (14/10/2025). Kedua raperda tersebut mencakup bidang ekonomi kreatif serta pengelolaan lingkungan hidup.

Raperda pertama mengatur tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM. Adapun raperda kedua merupakan revisi atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usul gubernur mengenai perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Menurut Dimyati, sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa yang bernilai ekonomi dan sosial. Ia menilai, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan nyata bagi pengembangan sektor ini.

“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif. Harapannya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, serta menambah nilai produk dan jasa,” ujar Dimyati.

Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012, Dimyati menyebutkan bahwa revisi diperlukan agar regulasi yang ada tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab berbagai dinamika persoalan lingkungan di Banten, terutama pascapenerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Revisi ini penting agar ada muatan lokal yang relevan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) harus menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Dimyati juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan secara kolektif. Menurut dia, raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Banten sebagai provinsi yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, dan berkelanjutan.

“Setiap kegiatan pembangunan, termasuk usaha dan industri, harus mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan. Pembangunan harus selaras dengan prinsip berkelanjutan,” tegasnya. (Den)

Deni

Recent Posts

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah Banten Bakal Jadi Energi Listrik

SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten terus mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang…

7 jam ago

Gubernur Andra Soni Ajak Pesantren Bersinergi Bangun SDM Banten

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memperkuat kolaborasi…

8 jam ago

19 Hakim MTQ Nasional Berasal dari Banten, Andra Soni Bangga

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi dan menyampaikan rasa bangga atas terpilihnya 19 putra-putri…

8 jam ago

KH Aa Gibran Fasya Ajak Jemaah Maulid Nabi Perkuat Iman dan Takwa

PANDEGLANG, – Penceramah muda asal Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, KH Aa Gibran Fasya, mengajak jemaah untuk…

1 hari ago

Erupsi Anak Krakatau, Sekolah di Banten Terapkan PJJ Selama 3 Hari

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari menyusul aktivitas…

1 hari ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Andra Soni Minta Warga Pakai Masker

SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berada…

1 hari ago