Wagub Banten Dukung Raperda Ekonomi Kreatif dan Lingkungan Hidup Usulan DPRD

SERANG, -Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyampaikan dukungan terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, Selasa (14/10/2025). Kedua raperda tersebut mencakup bidang ekonomi kreatif serta pengelolaan lingkungan hidup.

Raperda pertama mengatur tentang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi, dan UMKM. Adapun raperda kedua merupakan revisi atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usul gubernur mengenai perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).

Menurut Dimyati, sektor ekonomi kreatif memiliki peran strategis karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa yang bernilai ekonomi dan sosial. Ia menilai, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan nyata bagi pengembangan sektor ini.

“Kami secara prinsip mendukung Raperda ini sebagai langkah strategis dan konstitusional dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif. Harapannya, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, serta menambah nilai produk dan jasa,” ujar Dimyati.

Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012, Dimyati menyebutkan bahwa revisi diperlukan agar regulasi yang ada tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab berbagai dinamika persoalan lingkungan di Banten, terutama pascapenerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Revisi ini penting agar ada muatan lokal yang relevan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) harus menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Dimyati juga menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan secara kolektif. Menurut dia, raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjadikan Banten sebagai provinsi yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, dan berkelanjutan.

“Setiap kegiatan pembangunan, termasuk usaha dan industri, harus mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan. Pembangunan harus selaras dengan prinsip berkelanjutan,” tegasnya. (Den)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

42 menit ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

3 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

4 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

5 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

6 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

7 jam ago