BERITA HOT

Viral Keluhan Pengunjung Wisata Cikoromoy, Harga Pop Mie Disebut Rp 85 Ribu

PANDEGLANG, –Keluhan pengunjung terkait dugaan getok harga di objek wisata Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, viral di media sosial TikTok. Pengunjung mengeluhkan mahalnya harga makanan hingga biaya fasilitas yang dinilai tidak wajar, terutama saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Video keluhan itu diunggah akun TikTok @wulan55849 pada Selasa (30/12/2025). Hingga kini, unggahan tersebut telah ditonton ratusan ribu kali dan menuai ribuan komentar warganet.

Dalam video itu, pengunggah mengaku harus membayar Rp 85 ribu untuk satu porsi Pop Mie dan segelas kopi. Ia juga mengeluhkan adanya biaya tambahan Rp 40 ribu hanya untuk duduk di warung dengan batasan waktu tertentu.

“Gua makan Pop Mie sama minum kopi diminta Rp 85 ribu. Duduk di warung bayar Rp 40 ribu, diwaktuin lagi. Lagi enak berenang malah diusir,” tulis akun tersebut.

Keluhan tersebut memantik reaksi warganet lain yang mengaku mengalami kejadian serupa. Kolom komentar pun dipenuhi curahan kekecewaan pengunjung.

Akun @Mayfy850 mengaku harus membayar Rp 150 ribu untuk dua Pop Mie dan satu kopi. Sementara akun @fitrihaikal7130 memilih mengurungkan niat berkunjung setelah melihat video tersebut.

Komentar serupa juga datang dari akun @sucialfiani yang mengaku dikenakan tarif Rp 50 ribu hanya untuk duduk berdua dalam waktu singkat. Akun @sliviii025 menyebut diminta membayar Rp 60 ribu setelah membeli dua botol air mineral dan duduk sebentar.

“Saya langsung kaget. Dari kejadian itu, saya nggak mau ke Cikoromoy lagi,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola objek wisata Pemandian Cikoromoy belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tarif yang viral tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, mengaku belum mengetahui adanya keluhan viral tersebut.

“Di mana? Kalau itu milik masyarakat, harus dikonfirmasi ke pemiliknya,” ujar Rahmat saat dihubungi media, Sabtu (3/1/2026).

Meski demikian, Rahmat menegaskan praktik penarifan yang merugikan pengunjung tidak dibenarkan karena dapat berdampak buruk bagi citra pariwisata daerah.

“Kalau memang ternyata seperti itu, tentu tidak bagus,” tegasnya.

Ia menambahkan, kejadian semacam ini berpotensi membuat wisatawan enggan kembali berkunjung ke Kabupaten Pandeglang. (Red)

Deni

Recent Posts

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

5 jam ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

22 jam ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

22 jam ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

1 hari ago

INAKOR Banten Desak Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang Diusut

PANDEGLANG, – Dugaan penggunaan tanah merah yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam proyek Jalan…

2 hari ago

Truk Tambang Sumbu Tiga Masih Bebas Masuk Kota Pandeglang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

PANDEGLANG, – Truk sumbu tiga bermuatan material tambang masih bebas melintas di kawasan perkotaan dan…

2 hari ago