GAYA HIDUP

UMK Pandeglang 2026 Naik 4,79 Persen Jadi Rp 3,36 Juta

PANDEGLANG, – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 sebesar Rp 3.360.078,06. Besaran tersebut naik 4,79 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat Rp 3.206.640,32.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Banten Andra Soni dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan setelah melalui sejumlah rapat pembahasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir membenarkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, keputusan gubernur telah diterbitkan dan akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

“UMK Pandeglang tahun 2026 resmi menjadi Rp 3.360.078,06 atau naik 4,79 persen,” terang Kabir saat dihubungi media, Rabu (24/12/2025).

Kabir menjelaskan, setelah UMK ditetapkan, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan. Sementara itu, pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMK menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

“Kami di daerah sifatnya hanya menghimbau. Untuk pengawasan dan sanksi, itu kewenangan provinsi,” kata dia.

Menurut Kabir, sejumlah perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah, kerap menyampaikan keberatan terhadap penerapan UMK dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan. Bahkan, sebagian mengklaim penerapan UMK berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja.

“Alasan klasiknya seperti itu. Tapi untuk menilai kemampuan perusahaan, ada mekanisme audit yang menjadi kewenangan pengawas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Perusahaan berskala besar di Pandeglang, kata Kabir, umumnya telah membayar upah sesuai UMK, bahkan di atas ketentuan.

“Perusahaan besar rata-rata sudah memenuhi UMK. Yang masih berat biasanya perusahaan kecil,” ucapnya.

Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kabir menyebut hingga kini belum ditetapkan. Pembahasan baru dilakukan untuk beberapa sektor dan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“UMSK masih dalam tahap kajian sektor. Belum ditetapkan besarannya,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Kejari Awasi MBG di Pandeglang, Siap Tindak Jika Ada Dugaan Penyimpangan

PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur…

3 jam ago

100 Ribu Siswa di Banten Daftar Pra-SPMB, Hari Ini Tahap Validasi Berakhir

SERANG, –Sebanyak 100 ribu siswa di Provinsi Banten telah mendaftar pada tahap Pra Sistem Penerimaan…

4 jam ago

DPP KNPI Apresiasi Langkah Cepat Kejagung Tangani Persoalan di BGN

JAKARTA, –Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung…

6 jam ago

Bupati Dewi Segera Lantik Sekwan dan Asda II Definitif, Tunggu Pertek BKN

PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera mengisi jabatan definitif Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Asisten Daerah…

6 jam ago

STIKes Salsabila Serang Dorong Peran Apotek dalam Deteksi Dini TBC

SERANG, – Tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Salsabila Serang mendorong optimalisasi peran apotek…

7 jam ago

Polisi Buru 2 Buronan Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

SERANG, – Polda Banten masih memburu dua buronan kasus pencurian kabel persinyalan kereta api yang…

7 jam ago