GAYA HIDUP

UMK Pandeglang 2026 Naik 4,79 Persen Jadi Rp 3,36 Juta

PANDEGLANG, – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 sebesar Rp 3.360.078,06. Besaran tersebut naik 4,79 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat Rp 3.206.640,32.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Banten Andra Soni dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan setelah melalui sejumlah rapat pembahasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir membenarkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, keputusan gubernur telah diterbitkan dan akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

“UMK Pandeglang tahun 2026 resmi menjadi Rp 3.360.078,06 atau naik 4,79 persen,” terang Kabir saat dihubungi media, Rabu (24/12/2025).

Kabir menjelaskan, setelah UMK ditetapkan, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan. Sementara itu, pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMK menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

“Kami di daerah sifatnya hanya menghimbau. Untuk pengawasan dan sanksi, itu kewenangan provinsi,” kata dia.

Menurut Kabir, sejumlah perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah, kerap menyampaikan keberatan terhadap penerapan UMK dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan. Bahkan, sebagian mengklaim penerapan UMK berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja.

“Alasan klasiknya seperti itu. Tapi untuk menilai kemampuan perusahaan, ada mekanisme audit yang menjadi kewenangan pengawas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Perusahaan berskala besar di Pandeglang, kata Kabir, umumnya telah membayar upah sesuai UMK, bahkan di atas ketentuan.

“Perusahaan besar rata-rata sudah memenuhi UMK. Yang masih berat biasanya perusahaan kecil,” ucapnya.

Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kabir menyebut hingga kini belum ditetapkan. Pembahasan baru dilakukan untuk beberapa sektor dan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“UMSK masih dalam tahap kajian sektor. Belum ditetapkan besarannya,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Andra Soni Gandeng Muhammadiyah, Bentengi Anak dari Dampak Negatif Digital

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni tak mau generasi muda terseret arus negatif dunia digital. Ia…

7 menit ago

Ali Hanafiah Terpilih Jadi Ketua Umum FHI Banten Lewat Muslub

SERANG, –Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Aula Pondok…

2 jam ago

Ketua LSM Turun Gunung, Ikut Tanam Pohon di Pulosari

PANDEGLANG, –Ketua LSM Hijau Persada, Oman, tak cuma bicara soal lingkungan. Ia turun langsung ikut…

6 jam ago

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…

6 jam ago

Wagub Banten Sebut IKKM Jadi Pengikat Keluarga Minang

PANDEGLANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut Ikatan Kesejahteraan Keluarga Minang (IKKM) berperan penting…

9 jam ago

Andra Soni Apresiasi PERSI Banten, Dorong Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Masyarakat

TANGERANG, –Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi dukungan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Banten…

21 jam ago