GAYA HIDUP

UMK Pandeglang 2026 Naik 4,79 Persen Jadi Rp 3,36 Juta

PANDEGLANG, – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 sebesar Rp 3.360.078,06. Besaran tersebut naik 4,79 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat Rp 3.206.640,32.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Banten Andra Soni dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan setelah melalui sejumlah rapat pembahasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir membenarkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, keputusan gubernur telah diterbitkan dan akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

“UMK Pandeglang tahun 2026 resmi menjadi Rp 3.360.078,06 atau naik 4,79 persen,” terang Kabir saat dihubungi media, Rabu (24/12/2025).

Kabir menjelaskan, setelah UMK ditetapkan, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan. Sementara itu, pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMK menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

“Kami di daerah sifatnya hanya menghimbau. Untuk pengawasan dan sanksi, itu kewenangan provinsi,” kata dia.

Menurut Kabir, sejumlah perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah, kerap menyampaikan keberatan terhadap penerapan UMK dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan. Bahkan, sebagian mengklaim penerapan UMK berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja.

“Alasan klasiknya seperti itu. Tapi untuk menilai kemampuan perusahaan, ada mekanisme audit yang menjadi kewenangan pengawas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Perusahaan berskala besar di Pandeglang, kata Kabir, umumnya telah membayar upah sesuai UMK, bahkan di atas ketentuan.

“Perusahaan besar rata-rata sudah memenuhi UMK. Yang masih berat biasanya perusahaan kecil,” ucapnya.

Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kabir menyebut hingga kini belum ditetapkan. Pembahasan baru dilakukan untuk beberapa sektor dan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“UMSK masih dalam tahap kajian sektor. Belum ditetapkan besarannya,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Ikuti Khataman Al-Qur’an Sambut Hari Santri

PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…

8 jam ago

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

9 jam ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

1 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

2 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

2 hari ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

2 hari ago