GAYA HIDUP

UMK Pandeglang 2026 Naik 4,79 Persen Jadi Rp 3,36 Juta

PANDEGLANG, – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 sebesar Rp 3.360.078,06. Besaran tersebut naik 4,79 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat Rp 3.206.640,32.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Banten Andra Soni dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan setelah melalui sejumlah rapat pembahasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir membenarkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, keputusan gubernur telah diterbitkan dan akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

“UMK Pandeglang tahun 2026 resmi menjadi Rp 3.360.078,06 atau naik 4,79 persen,” terang Kabir saat dihubungi media, Rabu (24/12/2025).

Kabir menjelaskan, setelah UMK ditetapkan, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan. Sementara itu, pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMK menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

“Kami di daerah sifatnya hanya menghimbau. Untuk pengawasan dan sanksi, itu kewenangan provinsi,” kata dia.

Menurut Kabir, sejumlah perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah, kerap menyampaikan keberatan terhadap penerapan UMK dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan. Bahkan, sebagian mengklaim penerapan UMK berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja.

“Alasan klasiknya seperti itu. Tapi untuk menilai kemampuan perusahaan, ada mekanisme audit yang menjadi kewenangan pengawas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Perusahaan berskala besar di Pandeglang, kata Kabir, umumnya telah membayar upah sesuai UMK, bahkan di atas ketentuan.

“Perusahaan besar rata-rata sudah memenuhi UMK. Yang masih berat biasanya perusahaan kecil,” ucapnya.

Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kabir menyebut hingga kini belum ditetapkan. Pembahasan baru dilakukan untuk beberapa sektor dan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“UMSK masih dalam tahap kajian sektor. Belum ditetapkan besarannya,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

9 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

11 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

12 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

13 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

14 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

15 jam ago