LEBAK, –Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Buya Sujana Kharis, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan oleh keluarga korban.
Buya Kharis mengaku prihatin sekaligus geram atas peristiwa tersebut. Ia menilai, anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban tindakan yang tidak terpuji.
“Mendengar informasi dugaan pencabulan anak di bawah umur yang kerap terjadi di Kabupaten Lebak sangat menjijikkan, apalagi diduga dilakukan oleh oknum pensiunan ASN yang juga merupakan tetangga korban. Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” ujar Buya Kharis kepada wartawan, Minggu (28/3/2026).
Ia menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan pencabulan anak menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani. Menurut dia, pemerintah daerah, khususnya dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak, perlu sigap memberikan pendampingan kepada korban.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lebak, terutama dinas terkait. Pemerintah harus hadir untuk melindungi serta memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan SN (55), oknum mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak, telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, Sabtu (28/3).
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban dari Thamrin Law Firm Jakarta Barat dengan nomor perkara LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten.
Kuasa hukum korban, Dedi Sembowo, menyebut korban berinisial MP (15), seorang siswi kelas III SMP di Kabupaten Lebak. Dugaan pencabulan terjadi dua kali, yakni pada November 2025 dan Februari 2026.
“Peristiwa terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Maja. Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan dan kini menjadi atensi Kapolres Lebak,” kata Dedi kepada wartawan di Rangkasbitung. (Red)


