SERANG, –Pemerintah Provinsi Banten menerapkan sistem pendaftaran bertahap dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKh Negeri tahun ajaran 2026/2027.

Skema ini diterapkan untuk memastikan seluruh calon siswa mendapat kesempatan yang sama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengatakan pendaftaran dilakukan secara berkala agar proses berjalan lebih tertib.

“Pendaftaran dilakukan secara berkala agar semua siswa bisa mendaftar bergantian dan memiliki peluang yang sama,” kata Deden saat sosialisasi SPMB di SMKN 4 Kota Serang, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, SPMB selalu menjadi perhatian karena diikuti puluhan ribu peserta yang bersaing masuk sekolah negeri. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk mengikuti aturan yang berlaku, mengingat daya tampung terbatas.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran Bulan Ramadan 1446 H, Restoran Atur Waktu Buka, Hiburan Wajib Ditutup

Dalam SPMB 2026, terdapat empat jalur pendaftaran, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Bagi yang tidak lolos, siswa tetap bisa bersekolah di swasta melalui Program Sekolah Gratis dari Pemprov Banten.

“Program sekolah gratis sudah berjalan sejak tahun lalu sebagai upaya memperluas akses pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Jamaludin menyebut tahap Pra-SPMB saat ini tengah berlangsung sejak 20 April hingga 31 Mei 2026.

Tahapan ini dilakukan untuk validasi data siswa, seperti domisili dan nilai rapor. Dengan begitu, saat pendaftaran utama dibuka pada 10 Juni 2026, proses bisa berjalan lancar.

“Hingga saat ini sekitar 70 ribu siswa sudah mengikuti Pra-SPMB,” kata Jamaludin.

BACA JUGA :  Pekan Olahraga Mahasiswa Akan Dihidupkan Lagi di Provinsi Banten

Adapun kuota masing-masing jalur yakni domisili 35%, prestasi 30%, afirmasi 30%, dan mutasi 5%.

Untuk jenjang SMK, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, tes akademik, serta tes minat dan bakat. Sementara pendaftaran Sekolah Khusus (SKh) dilakukan langsung di sekolah.

Pemprov Banten juga menetapkan batas usia maksimal calon siswa SMA/SMK adalah 21 tahun per 1 Juli 2026 dan wajib lulus SMP atau sederajat. (Red)