EDUKASI

SPMB Banten 2026, Jalur Domisili Masih Dominan, Ini Ketentuan Jaraknya

SERANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten 2026 resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri tahun ajaran 2026/2027. Dalam pelaksanaannya, jalur domisili masih menjadi yang paling dominan dibanding jalur lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Jamaludin, mengatakan bahwa kebijakan SPMB 2026 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 dan 9 Tahun 2025, Surat Edaran Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, serta Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026.

“Kebijakan ini disusun untuk memastikan proses penerimaan murid baru dilakukan secara konsisten, efektif dan memudahkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Jamaludin kepada awak media, Selasa 21 April 2026.

Dalam SPMB Banten 2026, terdapat empat jalur utama pendaftaran dengan kuota yang telah ditetapkan. Jalur domisili menjadi yang paling besar dengan porsi 35 persen.

“Paling mendominasi jalur domisili 35 persen, terbagi atas lingkungan sekolah 20 persen dan wilayah 15 persen, dengan ketentuan untuk wilayah Tangerang Raya 500 meter, sedangkan untuk Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak 1.000 meter,” ungkapnya.

Ketentuan jarak ini menjadi salah satu poin penting dalam seleksi jalur domisili SPMB 2026, yang bertujuan memberikan prioritas kepada calon murid yang tinggal paling dekat dengan sekolah.

Selain jalur domisili, SPMB Banten 2026 juga membuka jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.

“Kemudian, untuk jalur prestasi 30 persen mencakup prestasi akademik 25 persen berdasarkan nilai rapot dan tes kemampuan akademik, serta prestasi non akademik 5 persen baik itu sains, teknologi, riset, inovasi, budaya, bahasa, olahraga atau osisi. Sementara untuk jalur afirmasi 30 persen diperuntukan bagi keluarga dengan ekonomi tidak mampu yang masuk dalam desil 1-5 dan penyandang disabilitas, serta jalur mutasi 5 persen khusus untuk perpindahan tugas orang tua, wali atau anak guru dan tenaga kependidikan,” sambungnya.

Untuk persyaratan umum, calon murid SMA dan SMK harus berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi Pemprov Banten.

“Jadwal penting yang wajib dicatat proses SPMB diawali dengan tahap Pra SPMB yang telah dimulai pada 20 April hingga 31 Mei 2016, melalui situs yang telah tersedia agar agar dapat dilakukan validasi data awal,” ujarnya.

Pemerintah berharap sistem SPMB ini mampu menciptakan proses penerimaan murid baru yang lebih adil dan transparan.

“Dengan diberlakukannya sistem ini kita berharap para siswa bisa mengakses pendidikan yang adil dan transparan,” harapnya.

Aldo Marantika

Recent Posts

DPRD Pandeglang Soroti Potensi Pajak Parkir Wisatawan untuk Tingkatkan PAD

PANDEGLANG, –Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Dede Sumantri, menilai potensi pajak parkir di kawasan wisata dan…

16 jam ago

Seba Baduy Digelar 24–26 April 2026, Warga Adat Temui Kepala Daerah hingga Gubernur Banten

SERANG, –Ritual tahunan masyarakat Adat Kanekes atau Seba Baduy Kabupaten Lebak Provinsi Banten, akan kembali…

17 jam ago

BP3MI Banten Dorong Polda Banten Bentuk Direktorat PPA dan PPO

SERANG - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten mendorong Kepolisian Daerah Banten untuk…

18 jam ago

HNSI Dorong Pemkab Pandeglang Benahi Pulau Liwungan Jadi Wisata Laut Terpadu

PANDEGLANG, –Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang, Encep Waas, mendorong Pemerintah Kabupaten Pandeglang…

18 jam ago

Gubernur Andra Soni Minta Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni meminta para pelaku usaha memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).…

19 jam ago

Dongkrak PAD, Kabupaten Pandeglang Butuh Strategi Pengembangan Wisata

PANDEGLANG, –Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dadi Rajadi dari Fraksi NasDem bersama anggota dewan Riza Juli…

21 jam ago