Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang kembali terseret dalam sorotan publik usai beredarnya video dump truck bertuliskan “DLH Serang” tengah membuang sampah ke lahan kosong di wilayah Kabupaten Lebak.
Aksi pembuangan lintas daerah tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan warga Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Sebelumnya dikabarkan Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan, tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas pembuangan sampah dari wilayah lain.
“Jika terbukti melanggar, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dikutip dari salahsatu media massa, Selasa (8/10/2025).
Insiden ini memperpanjang daftar polemik yang membelit DLH Serang. Sebelumnya, lembaga tersebut juga menuai kritik dalam sejumlah kasus lingkungan seperti:
- Dugaan pencemaran oleh pabrik Genesis di Cikande,
- Isu udang radioaktif di kawasan industri Cikande Modern, dan
- Pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dinilai amburadul.
Kini, dugaan pelanggaran semakin serius karena melibatkan pembuangan sampah antarwilayah tanpa izin resmi.
Tak Ada Dokumen Izin Pembuangan
Penelusuran sejumlah sumber menunjukkan, hingga saat ini tidak ditemukan dokumen resmi berupa izin pembuangan lintas kabupaten, AMDAL, atau UKL-UPL yang sah atas kegiatan tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang praktik open dumping dan pembuangan tanpa sistem pengelolaan yang memadai.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang lalai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Kasus pembuangan sampah ke Lebak menunjukkan adanya kelalaian serius, bahkan bisa dikategorikan pelanggaran hukum,” tegas Junaedi Rusli, Koordinator Forum Bersama Sipil Banten (FBSB).
Junaedi menilai, praktik semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa koordinasi atau kerja sama oknum pejabat dan pengusaha. Bila terbukti terdapat unsur keuntungan pribadi atau suap, kasus ini bisa dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum
Forum Bersama Sipil Banten mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera menyelidiki peran pejabat DLH Serang, termasuk Kepala Dinas-nya, dalam kasus ini.
“Serang kini menjadi episentrum krisis lingkungan di Banten. Jika pejabatnya terus abai, publik berhak menuntut pertanggungjawaban hukum,” pungkas Junaedi.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemprov Banten diminta turun tanganuntuk menertibkan pembuangan ilegal dan mengaudit sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Serang.
Langkah tegas dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola lingkungan di Banten yang saat ini tengah disorot tajam.