PANDEGLANG, – Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang menerbitkan 60 surat tilang selama lima hari pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan elektronik.
Kanit Patroli Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Hartono, menjelaskan bahwa dari total penindakan tersebut, 18 merupakan tilang manual, sementara 42 lainnya diterbitkan melalui tilang elektronik.
“Pelanggaran yang paling banyak kami temukan antara lain pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, membawa muatan berlebih, serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan,” ujar Hartono kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa selain penindakan, petugas di lapangan juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar selalu menaati peraturan dalam berkendara,” katanya. (Red)
SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap Gerakan Pramuka mampu menjadi salah satu benteng dalam…
SERANG, – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…
LEBAK, – Jalan Ciparay–Warungbanten di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, menyimpan sejarah panjang pertambangan Indonesia…
PANDEGLANG, – DPD KNPI Kabupaten Pandeglang periode 2025–2029 mengisi momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan…
Kobarnews.id, BANTEN – Ulama sekaligus sesepuh Paku Banten, Abuya Muhtadi Cidahu, menyatakan dukungannya terhadap rencana…
PANDEGLANG, – Gubernur Banten Andra Soni mendapat kejutan dari warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, tepat…