SERANG, –Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Upaya tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan nilai, tetapi harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur, dari pimpinan hingga staf.

“Persepsi kita bukan sekadar keluar dari zona merah. Yang terpenting, pencegahan korupsi benar-benar dijalankan dan melekat dalam tata kelola pemerintahan di setiap OPD,” tegas Deden saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Provinsi Banten Tahun 2026 di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (2/2/2026).

Deden mengungkapkan, Pemprov Banten telah menerima surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Januari 2026 terkait hasil reviu dan evaluasi sejumlah area pencegahan korupsi. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyusunan tindak lanjut dan rencana aksi sepanjang 2026.

BACA JUGA :  Sambut Wisatawan Lebaran, Andra Soni Perkuat Pengamanan Jalur Wisata Banten

“Harapan Bapak Gubernur jelas, kita tidak boleh terlena dengan nilai yang sudah diraih. Masih ada indikator yang nilainya di bawah 80. Itu yang harus kita kejar dan maksimalkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sejumlah sektor masih menjadi titik rawan dan harus mendapat perhatian serius, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, manajemen ASN, hingga penguatan Survei Penilaian Integritas (SPI). Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah juga menjadi fokus pembenahan.

Terkait pengelolaan aset, Deden menilai proses administrasi masih panjang dan membutuhkan kehati-hatian ekstra. Ia mencontohkan, terdapat OPD yang memiliki ratusan aset, namun baru sebagian kecil yang berhasil disertifikasi.

“Progres memang ada setiap tahun, tapi proses verifikasi dan klarifikasinya sangat ketat. Kita harus hati-hati agar tidak memunculkan gugatan dari masyarakat. Prinsipnya, pemerintah melayani, bukan mengambil hak rakyat,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Dialog dengan Rektor UMT, Bicara Sinergi Tingkatkan SDM Banten

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menjelaskan, rapat koordinasi digelar untuk menyamakan persepsi seluruh OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK, sekaligus menyusun rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2026.

Berdasarkan penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, Provinsi Banten meraih nilai 89 dan menempati peringkat ke-8 nasional. Dari delapan area penilaian, terdapat lima area prioritas yang harus dituntaskan pada 2026.

“Lima area tersebut meliputi manajemen ASN, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, penguatan Sistem Pengendalian Intern, serta optimalisasi pendapatan daerah,” kata Nina.

Ia juga menyebutkan nilai SPI Banten mengalami peningkatan dari zona merah ke zona kuning, yakni dari 71 menjadi 73. Meski begitu, upaya perbaikan harus terus dilakukan agar masuk kategori hijau.

BACA JUGA :  Kualitas Menu MBG Harus Bisa Tekan Stunting di Kabupaten Lebak

“Arahan Pak Sekda tegas, seluruh tindak lanjut harus segera dijalankan tanpa menunggu. OPD diminta proaktif menyiapkan langkah teknis, mulai dari pelaporan, pemutakhiran data, hingga rencana aksi yang konkret,” pungkasnya. (Red)