GAYA HIDUP

Satpol PP Pandeglang Sita 70 Botol Miras Ilegal, Waspadai Lonjakan Jelang Nataru

PANDEGLANG, – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pandeglang terus diburu aparat penegak Perda. Satpol PP Pandeglang mencatat tiga kasus penjualan miras berhasil ditindak sepanjang Januari–November 2025.

Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 60–70 botol miras lokal, di antaranya anggur merah dan jenis miras lainnya. Para penjual kemudian diproses lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kita lakukan tiga penertiban dengan barang bukti kurang lebih 60 sampai 70 botol miras. Semua diproses sesuai ketentuan,” ungkap Kasi Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Pandeglang, Muhammad Husni, Selasa (02/12/2025).

Satpol PP mengantisipasi peredaran miras bakal meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut Husni, para penjual biasanya menambah stok di akhir tahun.

“Biasanya menjelang Nataru penjual mulai menstok barang. Kita siapkan operasi lagi bulan depan,” ujarnya.

Sejumlah wilayah di selatan Pandeglang disebut masuk kategori zona merah peredaran miras. Satpol PP mengklaim koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sudah berjalan intens dalam penindakan dan proses persidangan.

Namun, kata Husni, kendala terbesar ada pada lokasi penyimpanan miras yang kerap berpindah-pindah.

“Ketika razia, yang didapat hanya yang ada di lokasi. Pengembangan butuh informasi dari pelaku,” jelasnya.

Husni juga mendorong penguatan regulasi agar kadar alkohol minuman keras di Pandeglang bisa ditekan hingga 0 persen sesuai Perda.

Remaja Banyak Konsumsi Miras

Dukungan razia datang dari Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten. Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, menyebut miras masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan remaja.

“Masih banyak anak-anak bawah umur yang kita temukan konsumsi miras. Itu bahaya,” tegas Johan.

Ia juga meminta pengecekan identitas pembeli diperketat untuk mencegah pelajar membeli miras.

“Jangan cuma seremonial. Kalau perlu seminggu sekali,” katanya.

RPM memastikan akan terus mengawasi dan melaporkan titik penjualan miras ilegal yang menyasar generasi muda. (Red)

Deni

Recent Posts

IKA BEM Nusantara dan DPP KNPI Kolaborasi, Pemuda Siap Jadi Garda Terdepan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA, – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersama Ikatan Alumni BEM Nusantara menggelar rapat kerja…

31 menit ago

1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Ikuti Khataman Al-Qur’an Sambut Hari Santri

PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…

1 hari ago

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

1 hari ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

2 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

3 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

3 hari ago