GAYA HIDUP

Satpol PP Pandeglang Sita 70 Botol Miras Ilegal, Waspadai Lonjakan Jelang Nataru

PANDEGLANG, – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Pandeglang terus diburu aparat penegak Perda. Satpol PP Pandeglang mencatat tiga kasus penjualan miras berhasil ditindak sepanjang Januari–November 2025.

Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 60–70 botol miras lokal, di antaranya anggur merah dan jenis miras lainnya. Para penjual kemudian diproses lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kita lakukan tiga penertiban dengan barang bukti kurang lebih 60 sampai 70 botol miras. Semua diproses sesuai ketentuan,” ungkap Kasi Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Pandeglang, Muhammad Husni, Selasa (02/12/2025).

Satpol PP mengantisipasi peredaran miras bakal meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurut Husni, para penjual biasanya menambah stok di akhir tahun.

“Biasanya menjelang Nataru penjual mulai menstok barang. Kita siapkan operasi lagi bulan depan,” ujarnya.

Sejumlah wilayah di selatan Pandeglang disebut masuk kategori zona merah peredaran miras. Satpol PP mengklaim koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sudah berjalan intens dalam penindakan dan proses persidangan.

Namun, kata Husni, kendala terbesar ada pada lokasi penyimpanan miras yang kerap berpindah-pindah.

“Ketika razia, yang didapat hanya yang ada di lokasi. Pengembangan butuh informasi dari pelaku,” jelasnya.

Husni juga mendorong penguatan regulasi agar kadar alkohol minuman keras di Pandeglang bisa ditekan hingga 0 persen sesuai Perda.

Remaja Banyak Konsumsi Miras

Dukungan razia datang dari Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten. Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, menyebut miras masih menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan remaja.

“Masih banyak anak-anak bawah umur yang kita temukan konsumsi miras. Itu bahaya,” tegas Johan.

Ia juga meminta pengecekan identitas pembeli diperketat untuk mencegah pelajar membeli miras.

“Jangan cuma seremonial. Kalau perlu seminggu sekali,” katanya.

RPM memastikan akan terus mengawasi dan melaporkan titik penjualan miras ilegal yang menyasar generasi muda. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

Pemprov Banten dan Bank Banten Raih Penghargaan Infobank 2026

SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Bank Banten meraih penghargaan dalam ajang The Asian Post…

2 jam ago

Diam-diam Naik, Harga BBM Melonjak per Hari Ini

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu,…

2 jam ago

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Banten Razia Hiburan Malam di Serang

SERANG - Guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten, Personel gabungan menggelar razia…

3 jam ago

Pegawai Bapenda Banten Akan Geruduk Rumah WP, Edukasi Pajak Secara Humanis

SERANG, –Pemprov Banten tancap gas ngejar target pendapatan daerah. Sebanyak 960 pegawai Badan Pendapatan Daerah…

4 jam ago

Open Turnamen Catur Dimyati Cup Akan Digelar di Pesona Curug Goong, Diikuti Atlet se-Banten

PANDEGLANG, –Pengelola objek wisata Pesona Curug Goong bekerja sama dengan Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Catur…

4 jam ago

Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Meninggal Dunia

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

12 jam ago