Jajaran Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Lebak, Polda Banten terus gencar menggelar Operasi Patuh Maung 2025 di beberapa titik wilayah hukum Polres Lebak.

Seperti saat ini Operasi Patuh Maung 2025 dilakukan di Kota Rangkasbitung pada hari ini, Rabu (23/07/2025) di Lampu Merah Taman Hati Rangkasbitung atau tepatnya di Jalan R.A Kartini yang dimulai Satlantas dari pukul 08.00 WIB hingga sore dengan menyasar pengendara yang melanggar tata tertib berlalulintas.

Selain itu, beberapa lokasi lainnya yang menjadi titik razia di Pos Jembatan Dua, Alun-alun Rangkasbitung hingga ke Bunderan Terminal Mandala.

Sementara AKP Muhammad Hafizh selaku Kasatlantas Polres Lebak mengatakan, bahwa penindakan dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA :  27 Kecamatan di Lebak Terancam Pergerakan Tanah, Kecuali Rangkasbitung

“Tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam Operasi Patuh Maung 2025 yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm standar, melawan arus, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising),” ungkap AKP Muhammad Hafizh kepada media, Rabu (23/07/2025).

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung jalannya operasi ini dengan mematuhi peraturan lalu-lintas demi keselamatan bersama.

“Dengan kepatuhan kita bersama, semoga angka kecelakaan dapat ditekan dan keselamatan berlalu lintas semakin meningkat,” katanya.

Diketahui Operasi Patuh Maung 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas di wilayah Lebak.

Dalam operasi ini, terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan, yaitu:
1. Pengendara kendaraan bermotor menggunakan handphone saat berkendara

BACA JUGA :  PWI Pandeglang Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

2. Pengendara di bawah umur

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Tidak menggunakan helm SNI untuk R2 dan tidak memakai sabuk keselamatan untuk R4

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalu lintas

7. Melebihi batas kecepatan.