LEBAK, – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Garuda (Satgas PKH Garuda) menegaskan komitmennya menutup seluruh tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Total 281 titik PETI di Kabupaten Lebak, Sukabumi, dan Bogor telah ditutup dalam operasi lintas daerah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Dwi Januanto Nugroho mengatakan, rangkaian bencana alam yang terjadi di Sumatera belakangan ini harus menjadi pelajaran bersama. Ia menilai kerusakan kawasan hutan memiliki kaitan erat dengan bencana tersebut.
“Ini duka cita bersama. Apa yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumbar harus jadi empati kolektif. Peristiwa itu erat kaitannya dengan kelestarian atau kerusakan kawasan hutan,” ungkap Dwi dalam konferensi pers penertiban PETI di Blok Cirota, Kabupaten Lebak, Rabu (03/12/2025).
Dwi menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga, dan penertiban PETI menjadi langkah penting mencegah kerusakan lebih lanjut.
Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen Dody Triwinarto mengatakan operasi penertiban dilakukan serentak di tiga kabupaten. Ia menyebut kerusakan akibat PETI di tiap wilayah sudah mencapai 10–15 persen.
“Dan yang paling banyak terjadi di wilayah sini,” ujarnya.
Dody mengakui penertiban PETI bukan pekerjaan mudah karena aktivitas tambang ilegal telah berlangsung lama dan terkait mata pencaharian sebagian warga.
“Ini daerah yang sangat seksi terkait tambang emas. Kalau pernah dengar Cikotok, ya itu. Sejak tahun 1890-an, saat Belanda mulai eksplorasi emas, wilayah ini sudah dikenal sebagai lokasi penambangan,” jelasnya.
Satgas PKH Garuda menargetkan tak ada lagi PETI beroperasi di kawasan TNGHS demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko bencana di masa depan. (Red)



