BERITA HOT

RPM Tangkap Tangan Sopir Truk Buang Puluhan Karung Sampah di Pandeglang

PANDEGLANG, –Ketua Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Provinsi Banten, M. Johan Saputra, menangkap tangan seorang sopir truk bersama dua kernet yang kedapatan membuang puluhan karung sampah di Jalan Raya AMD Lintas Timur, Pandeglang, Minggu (5/4/2026).

Johan mengatakan pihaknya telah lama mengintai pelaku pembuangan sampah liar di lokasi tersebut, tepatnya di Kampung Pasirwalet, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang.

“Memang sudah lama RPM bersama Satpol PP Kabupaten Pandeglang mengintai pelaku yang membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan AMD Lintas Timur,” kata Johan.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan perbuatan tercela dan melanggar aturan karena dilakukan secara sengaja.

“Perbuatan membuang sampah sembarangan jelas melanggar aturan, apalagi ini dalam jumlah banyak, berkarung-karung dibuang seenaknya di pinggir jalan,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, Johan langsung melaporkan pelaku ke pihak berwenang.

“Langsung kami laporkan ke Satpol PP, pihak kelurahan, dan Koramil. Alhamdulillah semuanya langsung datang ke lokasi,” tuturnya.

Sementara itu, sopir truk bernama Hilman mengaku membuang sampah berisi kulit kelapa tersebut atas saran kernetnya.

“Kata kernet saya, buang saja di sini, di pinggir jalan,” ujar Hilman.

Lurah Kabayan, Imat Rohimat, mengaku geram atas kejadian tersebut dan memastikan para pelaku akan ditindak sesuai aturan.

“Kami akan tindak para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku dan diproses oleh penyidik Satpol PP,” kata Imat.

Ia menambahkan lokasi tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dibersihkan dan dipasangi spanduk larangan, namun masih saja dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

“Sudah berkali-kali dibersihkan dan dipasang imbauan, tapi masih ada saja yang membuang sampah di sini,” ucapnya kesal.

Imat berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan AMD Lintas Timur.

“Jika ada yang melihat, segera laporkan ke pihak kelurahan. Pasti akan kami tindaklanjuti dan beri sanksi tegas,” pungkasnya. (Red)

Editor (Deni)

Recent Posts

Pulau Umang Viral Dijual Rp 61 M, DKP Banten Lakukan Inventarisasi Pulau

BANTEN, –Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik usai viral iklan penjualan pulau tersebut…

43 menit ago

H. Sukri Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin KDEMI Banten

PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…

3 jam ago

Laporkan Dugaan TPPU, Ratusan Korban Penipuan Koprasi BMT Datangi Mapolda Banten

SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…

4 jam ago

Laga Dewa United FC vs Persib Bandung Digelar Tanpa Penonton

SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…

5 jam ago

IPM Banten 2025 Naik Jadi 77,25, DPRD Sebut Bukti Kebijakan Tepat Sasaran

SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…

10 jam ago

AHY-Dimyati Sidak Kampung Nelayan Mauk, Dari Kumuh Jadi Kinclong

TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…

21 jam ago