GAYA HIDUP

Realisasi PAD Retribusi Pasar Pandeglang Baru Capai 46 Persen

PANDEGLANG, – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Pandeglang hingga 31 Oktober 2025 masih jauh dari target.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, capaian PAD baru mencapai 46,11 persen dari target Rp3,5 miliar.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Badak Pandeglang, Asep Dede, mengatakan hingga akhir Oktober realisasi PAD retribusi pasar baru mencapai Rp1,62 miliar. Meski begitu, ia masih optimistis hingga akhir tahun capaian bisa mendekati 52 persen.

“Dari target Rp3,5 miliar, realisasinya baru Rp1,62 miliar atau sekitar 46,11 persen. Mudah-mudahan di akhir tahun bisa mencapai 52 persen, meskipun kami cukup kewalahan, baik melalui pemanggilan maupun turun langsung ke lapangan,” terang Asep kepada media, Selasa (11/11/2025)

Menurut Asep, rendahnya realisasi PAD disebabkan masih banyak pedagang yang belum membayar retribusi, meski sudah menempati kios atau lapak. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya kesadaran pedagang dan cuaca musim hujan yang memengaruhi aktivitas pasar.

“Hampir 60 persen pedagang belum sadar untuk membayar. Seharusnya per bulan mereka membayar Rp202 ribu. Saat ini banyak yang menunggak hingga 10 bulan. Harapan kami, akhir tahun bisa terbayar minimal 7–8 bulan,” kata dia.

Dari 11 pasar yang dikelola Pemkab Pandeglang, hampir seluruhnya mengalami penurunan kontribusi terhadap PAD. Asep menambahkan, para pedagang kesulitan menyetor retribusi karena hasil penjualan belum optimal.

“Hampir semua pasar mengalami penurunan signifikan. Pedagang mengaku belum bisa membayar karena penghasilan mereka menurun,” ujarnya.

Meski sedikit pesimis, Asep tetap berupaya menggenjot penerimaan di dua bulan terakhir tahun ini.

“Jujur kami pesimis, tapi tetap berupaya. Target kami di akhir tahun tambahan sekitar Rp300 juta agar totalnya bisa mendekati Rp1,9 miliar,” katanya.

Strategi yang dilakukan pihaknya, lanjut Asep, masih sebatas imbauan dan pendekatan secara persuasif kepada pedagang.

“Kami lebih banyak menyampaikan pengingat lewat silaturahmi. Intinya, agar tahun 2026 kondisi seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Retribusi pasar diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut mencakup retribusi pelayanan pasar bagi pengguna fasilitas seperti pelataran, lapak, los, bak, atau kios.

“Besaran retribusi harian Rp2.000, sewa kios Rp25.000, sewa los Rp15.000, dan pelataran Rp10.000 per hari sesuai Perda tersebut,” pungkasnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Petani Banten Ditarget Makin Sejahtera, Panen Padi Tembus 12,88 Ton per Hektare

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni ingin petani di wilayahnya makin sejahtera. Salah satu jurusnya,…

2 jam ago

Patroli Rutin Polres Pandeglang Gencar Tegur Pelanggar Lalu Lintas

PANDEGLANG, – Satlantas Polres Pandeglang rutin menggelar patroli simpatik untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Dalam…

6 jam ago

Masyarakat Terbantu, Pemerataan Akses Pendidikan Gubernur Andra Soni Semakin Berkeadilan

SERANG - Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen terus memperluas akses pendidikan melalui pembangunan Unit Sekolah…

9 jam ago

DPRD Pandeglang Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Melorot Rp170 Miliar

PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran…

23 jam ago

Tak Sekadar Kejar Target, Andra Soni Ingin Semua Warga Banten Sehat Lewat CKG

TANGERANG, – Gubernur Banten Andra Soni tak ingin Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) hanya sekadar…

23 jam ago

Balik ke Sekolah, Mentrans Iftitah Jadi Pembina Upacara Saya Datang Sebagai Alumni, Bukan Menteri

PANDEGLANG, – Ada yang spesial dari kunjungan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ke SMP…

1 hari ago