PANDEGLANG, – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar di Kabupaten Pandeglang hingga 31 Oktober 2025 masih jauh dari target.
Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, capaian PAD baru mencapai 46,11 persen dari target Rp3,5 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Badak Pandeglang, Asep Dede, mengatakan hingga akhir Oktober realisasi PAD retribusi pasar baru mencapai Rp1,62 miliar. Meski begitu, ia masih optimistis hingga akhir tahun capaian bisa mendekati 52 persen.
“Dari target Rp3,5 miliar, realisasinya baru Rp1,62 miliar atau sekitar 46,11 persen. Mudah-mudahan di akhir tahun bisa mencapai 52 persen, meskipun kami cukup kewalahan, baik melalui pemanggilan maupun turun langsung ke lapangan,” terang Asep kepada media, Selasa (11/11/2025)
Menurut Asep, rendahnya realisasi PAD disebabkan masih banyak pedagang yang belum membayar retribusi, meski sudah menempati kios atau lapak. Kondisi tersebut diperparah oleh rendahnya kesadaran pedagang dan cuaca musim hujan yang memengaruhi aktivitas pasar.
“Hampir 60 persen pedagang belum sadar untuk membayar. Seharusnya per bulan mereka membayar Rp202 ribu. Saat ini banyak yang menunggak hingga 10 bulan. Harapan kami, akhir tahun bisa terbayar minimal 7–8 bulan,” kata dia.
Dari 11 pasar yang dikelola Pemkab Pandeglang, hampir seluruhnya mengalami penurunan kontribusi terhadap PAD. Asep menambahkan, para pedagang kesulitan menyetor retribusi karena hasil penjualan belum optimal.
“Hampir semua pasar mengalami penurunan signifikan. Pedagang mengaku belum bisa membayar karena penghasilan mereka menurun,” ujarnya.
Meski sedikit pesimis, Asep tetap berupaya menggenjot penerimaan di dua bulan terakhir tahun ini.
“Jujur kami pesimis, tapi tetap berupaya. Target kami di akhir tahun tambahan sekitar Rp300 juta agar totalnya bisa mendekati Rp1,9 miliar,” katanya.
Strategi yang dilakukan pihaknya, lanjut Asep, masih sebatas imbauan dan pendekatan secara persuasif kepada pedagang.
“Kami lebih banyak menyampaikan pengingat lewat silaturahmi. Intinya, agar tahun 2026 kondisi seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Retribusi pasar diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut mencakup retribusi pelayanan pasar bagi pengguna fasilitas seperti pelataran, lapak, los, bak, atau kios.
“Besaran retribusi harian Rp2.000, sewa kios Rp25.000, sewa los Rp15.000, dan pelataran Rp10.000 per hari sesuai Perda tersebut,” pungkasnya. (Red)



