Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang mengecam keras aksi brutal dan tindak kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) tersebut.

PWI Pandeglang menilai insiden ini sebagai bentuk nyata intimidasi terhadap pers yang dilindungi undang-undang, dan meminta aparat hukum mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk pimpinan perusahaan.

Aksi pengeroyokan terjadi saat para wartawan yang hendak meliput penyegelan pabrik oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/08/2205).

Wartawan hadir dengan undangan resmi, namun justru dihadang dan diintimidasi, bahkan dipukuli oleh sejumlah orang.

Nipal Sutiana selaku Wakil Ketua PWI Pandeglang, Nipal menyebut peristiwa ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pencorengan terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

BACA JUGA :  PKBM Putri Tunggal Pandeglang Edukasi Peserta Paket B–C tentang Pencegahan HIV/AIDS dan Bullying

“Jelas itu tindakan terlarang. Kita sebagai jurnalis dilindungi undang-undang. Pengeroyokan ini bentuk intimidasi terhadap wartawan dan harus mendapat tindakan represif dari pihak kepolisian di wilayah Serang,” tandas Nipal.

Nipal menegaskan bahwa para wartawan yang menjadi korban adalah jurnalis dari media mainstream dengan identitas resmi, bukan liar atau ilegal. Bahkan, mereka hadir atas nama undangan KLH untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dalam konteks pelanggaran lingkungan.

“Mereka wartawan jelas, punya ID Card, berorganisasi, dan legalitasnya resmi. Apalagi mereka diundang untuk meliput, tapi malah dihadang. Itu jelas bentuk intimidasi,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, PWI Pandeglang menduga aksi kekerasan tersebut bukan spontan, melainkan sudah terorganisir dan berpotensi dilakukan atas perintah atasan. Oleh karena itu, kepolisian diminta tidak hanya berhenti di pelaku lapangan, tetapi juga menyentuh manajemen perusahaan.

BACA JUGA :  Gercep! Pemkot Tangsel Perbaiki PJU Solar Cell di Ciputat

“Saya menduga ini sudah terencana, karena sangat tidak mungkin kalau tidak ada perintah dari atasan, bawahan berani mengeroyok wartawan. Maka saya minta pihak PT Genesis Regeneration Smelting juga diperiksa hingga tuntas,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan instrumen utama kontrol sosial dalam negara demokrasi. (Den)