TANGERANG RAYA

Program Bedah Rumah Tangsel 2025: Ketentuan, Target, dan Prioritas Penerima Bantuan

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) diperbaiki sepanjang tahun 2025 melalui program bedah rumah.

Program ini dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah umum tidak layak huni.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan bantuan bedah rumah hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat teknis dan administratif.

“Tidak semua rumah bisa langsung disetujui. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Dari total 386 unit, sebanyak 369 unit dibiayai melalui APBD murni dan 17 unit melalui APBD perubahan.

“Permintaan perbaikan RTLH mencapai lebih dari 1.500 unit di database kami. Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” jelasnya.

Aries menambahkan, seluruh program dibiayai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang sehat, aman, dan layak.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Berdasarkan Perwal 110/2022, RTLH adalah rumah yang:

  • Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni).
  • Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).
  • Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.
  2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai penerima PKH/KKS.
  3. Memiliki rumah tidak layak huni di atas tanah milik pribadi maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
  4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
  5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.
  6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

Prioritas Penerima Bantuan

Selain syarat utama, prioritas diberikan kepada warga:

  • Yang sudah berkeluarga.
  • Berusia di atas 50 tahun.
  • Penyandang disabilitas yang tidak produktif.
redaksi

Recent Posts

1.500 Pegawai hingga Santri di Pandeglang Ikuti Khataman Al-Qur’an Sambut Hari Santri

PANDEGLANG – Sebanyak 1.500 pegawai, guru, hingga santri pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten, mengikuti…

9 jam ago

Festival Baris Banten 2026 di Cilegon, 80 Tim Terbaik Adu Kekompakan

Bantenonline.com – Sebanyak 80 tim terbaik dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten adu kekompakan dalam…

11 jam ago

Kapolsek Munjul Gerak Cepet Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Aktivitas Tambang CV Menara Biru Resources

PANDEGLANG, – Kapolsek Munjul, Polres Pandeglang, Iptu Aep Wahyudin bersama unsur Muspika Kecamatan Munjul menggelar…

1 hari ago

Antisipasi Banjir dan Gagal Panen, Mulyadi Jayabaya Temui Airlangga

JAKARTA, – Ancaman gagal panen mengintai petani saat Indonesia beralih dari kemarau panjang akibat El…

2 hari ago

Forum PAKSI API Banten Tekankan Pentingnya Tanamkan Integritas Berkelanjutan

PANDEGLANG, - Ketua Forum PAKSI API Provinsi Banten, Ratu Syafitri, menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas…

2 hari ago

Polisi Razia THM di Carita Pandeglang, 18 Botol Miras Disita

PANDEGLANG, – Polisi menggelar razia tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.…

3 hari ago