TANGERANG RAYA

Program Bedah Rumah Tangsel 2025: Ketentuan, Target, dan Prioritas Penerima Bantuan

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) diperbaiki sepanjang tahun 2025 melalui program bedah rumah.

Program ini dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah umum tidak layak huni.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan bantuan bedah rumah hanya diberikan kepada warga yang memenuhi syarat teknis dan administratif.

“Tidak semua rumah bisa langsung disetujui. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Dari total 386 unit, sebanyak 369 unit dibiayai melalui APBD murni dan 17 unit melalui APBD perubahan.

“Permintaan perbaikan RTLH mencapai lebih dari 1.500 unit di database kami. Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” jelasnya.

Aries menambahkan, seluruh program dibiayai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui hunian yang sehat, aman, dan layak.

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Berdasarkan Perwal 110/2022, RTLH adalah rumah yang:

  • Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni).
  • Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).
  • Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Calon penerima bantuan wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.
  2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai penerima PKH/KKS.
  3. Memiliki rumah tidak layak huni di atas tanah milik pribadi maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
  4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
  5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.
  6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW, BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

Prioritas Penerima Bantuan

Selain syarat utama, prioritas diberikan kepada warga:

  • Yang sudah berkeluarga.
  • Berusia di atas 50 tahun.
  • Penyandang disabilitas yang tidak produktif.
redaksi

Recent Posts

Kokolot Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia, Gubernur Banten Sampaikan Duka

LEBAK, – Kokolot Baduy atau tokoh masyarakat Baduy, Saidi Putra, meninggal dunia pada Jumat (4/9/2026).…

9 jam ago

Rutan Pandeglang Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan, Deteksi Penyakit Sejak Dini

PANDEGLANG, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang rutin melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga…

14 jam ago

Gubernur Banten Turun Tangan, Sengketa TKIP-SDIP Pamulang Akan Dimediasi

TANGSEL, - Gubernur Banten Andra Soni turun tangan menyikapi sengketa kepemilikan dan pengelolaan TK Islam…

1 hari ago

Didesak Teken Pakta Integritas, Tiga Pimpinan DPRD Pandeglang Temui Ratusan Mahasiswa

PANDEGLANG, – Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang turun langsung menemui sedikitnya 200 mahasiswa yang tergabung…

1 hari ago

Mahasiswa Pandeglang Soroti PAD dan Anggaran DPRD Rp1,1 Miliar: Jangan Cuma Nikmati Fasilitas!

PANDEGLANG, – Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten…

1 hari ago

KONI Tangsel Tegaskan Tiga Kendaraan Operasional Dipakai Untuk Pembinaan Olahraga

Bantenonline.com — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait pengadaan…

1 hari ago